Kebijakan Baru: Masa Tunggu Haji Disamaratakan Jadi 26 Tahun
Kebijakan penyamarataan masa tunggu haji menjadi 26 tahun diambil untuk menciptakan keadilan bagi seluruh calon jemaah di Indonesia. Sebelumnya, masa tunggu keberangkatan haji antar provinsi sangat bervariasi, mulai dari 15 tahun hingga 40 tahun. Dengan kebijakan baru ini, seluruh provinsi akan memiliki periode tunggu yang sama.
Daftar Lengkap Sebaran Kuota Haji 2026 per Provinsi
Berikut adalah rincian pembagian kuota haji reguler untuk setiap provinsi di Indonesia setelah penerapan masa tunggu 26 tahun:
- Aceh: 5.426 jemaah
- Sumatera Utara: 5.913 jemaah
- Sumatera Barat: 3.928 jemaah
- Riau: 4.682 jemaah
- Jambi: 3.276 jemaah
- Sumatera Selatan: 5.895 jemaah
- Bengkulu: 1.354 jemaah
- Lampung: 5.827 jemaah
- DKI Jakarta: 7.819 jemaah
- Jawa Barat: 29.643 jemaah
- Jawa Tengah: 34.122 jemaah
- DI Yogyakarta: 3.748 jemaah
- Jawa Timur: 42.409 jemaah
- Bali: 698 jemaah
- Nusa Tenggara Barat: 5.798 jemaah
- Nusa Tenggara Timur: 516 jemaah
- Kalimantan Barat: 1.855 jemaah
- Kalimantan Tengah: 1.559 jemaah
- Kalimantan Selatan: 5.187 jemaah
- Kalimantan Timur: 3.189 jemaah
- Sulawesi Utara: 402 jemaah
- Sulawesi Tengah: 1.753 jemaah
- Sulawesi Selatan: 9.670 jemaah
- Sulawesi Tenggara: 2.063 jemaah
- Maluku: 587 jemaah
- Papua, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan: 933 jemaah
- Bangka Belitung: 1.077 jemaah
- Banten: 9.124 jemaah
- Gorontalo: 608 jemaah
- Maluku Utara: 785 jemaah
- Kepulauan Riau: 1.085 jemaah
- Sulawesi Barat: 1.450 jemaah
- Papua Barat dan Papua Barat Daya: 447 jemaah
- Kalimantan Utara: 489 jemaah
Sebaran kuota ini telah disetujui oleh Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah dan akan menjadi acuan untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia pada tahun 2026.
Artikel Terkait
PM Albanese Temui Pahlawan Bondi yang Berani Hadang Penembak
Pramuka DIY Bekali Generasi Z dan Alpha Hadapi Bencana
Dedi Mulyadi Bongkar Akar Masalah Kerusakan Lahan di Pangalengan
Dua Tahun Tanpa Gaji, Nasib 580 Pekerja Perkebunan di Sumsel Terkatung