Abolisi Prabowo untuk Tom Lembong Tidak Hapus Pidana Terdakwa Lain dalam Kasus Korupsi Impor Gula
Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menegaskan bahwa abolisi yang diberikan Presiden Prabowo Subianto kepada Tom Lembong (Thomas Trikasih Lembong) bersifat spesifik dan tidak berlaku bagi terdakwa lain dalam perkara korupsi impor gula. Putusan ini disampaikan dalam persidangan pada Rabu, 29 Oktober 2025.
Abolisi Tom Lembong Bersifat Spesifik
Hakim Purwanto S Abdullah menjelaskan bahwa pemberian abolisi hanya berlaku untuk Tom Lembong sebagai subjek yang secara eksplisit disebut dalam Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2025. Abolisi ini tidak dapat diperluas kepada pihak lain yang terlibat dalam tindak pidana yang sama.
Proses Hukum Terdakwa Lain Tetap Berjalan
Majelis hakim menegaskan bahwa pemberian abolisi kepada Tom Lembong tidak menghentikan proses hukum terhadap terdakwa lainnya. Terdakwa lain dalam kasus korupsi impor gula tetap harus menjalani proses hukum dan konsekuensi hukumnya secara penuh.
Dampak Hukum Abolisi Terbatas
Meskipun Tom Lembong mendapatkan penghentian proses hukum melalui abolisi, secara pro justitia perbuatan pidana yang dilakukannya tetap diakui ada. Abolisi hanya menghentikan proses hukum dan meniadakan akibat hukum bagi penerimanya, tanpa mempengaruhi status hukum pihak lain yang terlibat.
Dengan putusan ini, pengadilan menegaskan bahwa proses hukum terhadap terdakwa lain dalam kasus korupsi impor gula akan terus dilanjutkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Artikel Terkait
Polri Tegaskan Tak Ada Kekebalan Hukum, Mantan Kapolres Bima Kota Jadi Tersangka Narkoba
Timnas Indonesia U-17 Dapat Grup Berat di Piala Asia 2026, Hadapi Jepang, China, dan Qatar
Ribuan Kader Ansor Gelar Istigasah Dukung Gus Yaqut di Bandung
Harry Kane Capai 500 Gol Sepanjang Karier Profesional