Kasus suap proyek Dinas PUPR OKU ini pertama kali terungkap setelah KPK melakukan OTT pada Sabtu, 15 Maret lalu. Hingga saat ini, KPK telah menetapkan total 10 tersangka, termasuk 6 tersangka sebelumnya dan 4 tersangka baru yang diumumkan hari ini.
Keenam tersangka sebelumnya adalah:
- Ferlan Juliansyah (Anggota Komisi III DPRD OKU)
- M. Fahrudin (Ketua Komisi III DPRD OKU)
- Umi Hartati (Ketua Komisi II DPRD OKU)
- Nopriansyah (Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU)
- M. Fauzi alias Pablo (Pihak Swasta)
- Ahmad Sugeng Santoso (Pihak Swasta)
Modus Korupsi dan Peningkatan Anggaran
Kasus ini berawal saat DPRD OKU membahas Rancangan APBD Tahun Anggaran 2025 sekitar Januari 2025. Sejumlah perwakilan DPRD dikabarkan menemui Pemerintah Daerah OKU untuk meminta jatah Pokok-Pokok Pikiran (Pokir).
Meski alokasi anggaran untuk Pokir diturunkan menjadi Rp 35 miliar, kesepakatan untuk fee atau uang suap tetap sebesar 20 persen, atau setara dengan Rp 7 miliar. Akibat kesepakatan suap ini, nilai APBD OKU 2025 diduga dinaikkan secara drastis dari Rp 48 miliar menjadi Rp 96 miliar.
Pasal yang Dijeratkan
Dalam kasus ini, KPK menjerat para tersangka dengan pasal-pasal berat UU Tipikor. Kepala Dinas PUPR dan anggota DPRD OKU sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a, b, f, atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara pihak swasta sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Artikel Terkait
Korea Utara Uji Rudal Jelajah Strategis di Laut Kuning, Apa Sinyal untuk AS?
Komet 3I/ATLAS Bukan Komet Biasa? Ilmuwan Harvard Ungkap Sinyal Misterius Ini
Rahasia Deteksi Dini Kanker & Alzheimer: Teknologi PET-MRI Guangzhou yang Bikin Pasien Surabaya Melirik
Fakta Mengejutkan: 100-150 Warga Surabaya Kabur Berobat ke Luar Negeri Setiap Bulan, Ini Alasannya!