PP 38/2025 Resmi Berlaku: Ini Syarat Pinjaman APBN untuk Daerah, BUMN, dan BUMD!

- Rabu, 29 Oktober 2025 | 08:24 WIB
PP 38/2025 Resmi Berlaku: Ini Syarat Pinjaman APBN untuk Daerah, BUMN, dan BUMD!

PP Nomor 38 Tahun 2025: Mekanisme Pinjaman Pemerintah Pusat untuk Daerah, BUMN, dan BUMD

Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025 tentang mekanisme pemberian pinjaman oleh pemerintah pusat. Aturan baru ini menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah (Pemda), BUMN, dan BUMD untuk mengakses pembiayaan dari APBN guna mempercepat pembangunan nasional.

Respons Menteri Keuangan Terkait PP Pinjaman Pemerintah

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku masih mempelajari detail isi beleid yang ditandatangani pada 10 September 2025 tersebut. "Saya belum tahu ya ini dalam bentuk surat utang atau bagaimana, saya akan pelajari lebih dalam lagi," ujar Purbaya di kantor Kemenkeu.

Meski belum membahas peraturan turunan, Purbaya menilai PP ini krusial untuk membantu daerah yang memerlukan tambahan pendanaan di awal tahun ketika arus kas masih terbatas. "Mereka pasti butuhnya di bulan-bulan pertama. Nanti tinggal dipotong dari anggaran mereka sendiri," jelasnya.

Tujuan dan Ruang Lingkup PP 38/2025

PP ini menegaskan peran pemerintah pusat sebagai kreditur bagi daerah, BUMN, dan BUMD dengan sumber dana berasal dari APBN. Tujuannya untuk memperkuat program pemerintah di sektor strategis seperti:

  • Infrastruktur
  • Energi
  • Transportasi
  • Penyediaan air minum

Aturan ini juga memungkinkan pemberian pinjaman untuk pemulihan daerah terdampak bencana alam maupun nonalam, dengan fokus pada pemulihan layanan kesehatan dan pendidikan.

Syarat Pengajuan Pinjaman Menurut PP 38/2025

Pemerintah daerah harus memenuhi beberapa ketentuan untuk memperoleh pinjaman:

  • Total utang tidak melebihi 75% dari pendapatan APBD tahun sebelumnya
  • Rasio kemampuan pengembalian pinjaman minimal 2,5%
  • Tidak memiliki tunggakan pinjaman terdahulu
  • Kegiatan yang dibiayai harus selaras dengan rencana pembangunan daerah
  • Memiliki persetujuan DPRD

Ketentuan serupa berlaku bagi BUMN dan BUMD yang ingin mengajukan pinjaman kepada pemerintah pusat melalui mekanisme ini.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar