PP 38/2025 Resmi Berlaku: Ini Syarat Pinjaman APBN untuk Daerah, BUMN, dan BUMD!

- Rabu, 29 Oktober 2025 | 08:24 WIB
PP 38/2025 Resmi Berlaku: Ini Syarat Pinjaman APBN untuk Daerah, BUMN, dan BUMD!
  • Infrastruktur
  • Energi
  • Transportasi
  • Penyediaan air minum

Aturan ini juga memungkinkan pemberian pinjaman untuk pemulihan daerah terdampak bencana alam maupun nonalam, dengan fokus pada pemulihan layanan kesehatan dan pendidikan.

Syarat Pengajuan Pinjaman Menurut PP 38/2025

Pemerintah daerah harus memenuhi beberapa ketentuan untuk memperoleh pinjaman:

  • Total utang tidak melebihi 75% dari pendapatan APBD tahun sebelumnya
  • Rasio kemampuan pengembalian pinjaman minimal 2,5%
  • Tidak memiliki tunggakan pinjaman terdahulu
  • Kegiatan yang dibiayai harus selaras dengan rencana pembangunan daerah
  • Memiliki persetujuan DPRD

Ketentuan serupa berlaku bagi BUMN dan BUMD yang ingin mengajukan pinjaman kepada pemerintah pusat melalui mekanisme ini.


Halaman:

Komentar