- Infrastruktur
- Energi
- Transportasi
- Penyediaan air minum
Aturan ini juga memungkinkan pemberian pinjaman untuk pemulihan daerah terdampak bencana alam maupun nonalam, dengan fokus pada pemulihan layanan kesehatan dan pendidikan.
Syarat Pengajuan Pinjaman Menurut PP 38/2025
Pemerintah daerah harus memenuhi beberapa ketentuan untuk memperoleh pinjaman:
- Total utang tidak melebihi 75% dari pendapatan APBD tahun sebelumnya
- Rasio kemampuan pengembalian pinjaman minimal 2,5%
- Tidak memiliki tunggakan pinjaman terdahulu
- Kegiatan yang dibiayai harus selaras dengan rencana pembangunan daerah
- Memiliki persetujuan DPRD
Ketentuan serupa berlaku bagi BUMN dan BUMD yang ingin mengajukan pinjaman kepada pemerintah pusat melalui mekanisme ini.
Artikel Terkait
GOTO Akhirnya Cetak Laba! Tembus Rp62 Miliar di Kuartal III 2025, Ini Kunci Balik Modal
Semen Baturaja (SMBR) Resmi Buka Bisnis Baru! Ini Strategi yang Bakal Guncang Pasar?
Target 2027: Kantor Pemerintahan 4 DOB Papua Segera Beroperasi, Ini Progresnya!
Akuisisi OLIV: Kunci Revolusi Logistik Hijau Indonesia yang Akan Segera Terbongkar