- Infrastruktur
- Energi
- Transportasi
- Penyediaan air minum
Aturan ini juga memungkinkan pemberian pinjaman untuk pemulihan daerah terdampak bencana alam maupun nonalam, dengan fokus pada pemulihan layanan kesehatan dan pendidikan.
Syarat Pengajuan Pinjaman Menurut PP 38/2025
Pemerintah daerah harus memenuhi beberapa ketentuan untuk memperoleh pinjaman:
- Total utang tidak melebihi 75% dari pendapatan APBD tahun sebelumnya
- Rasio kemampuan pengembalian pinjaman minimal 2,5%
- Tidak memiliki tunggakan pinjaman terdahulu
- Kegiatan yang dibiayai harus selaras dengan rencana pembangunan daerah
- Memiliki persetujuan DPRD
Ketentuan serupa berlaku bagi BUMN dan BUMD yang ingin mengajukan pinjaman kepada pemerintah pusat melalui mekanisme ini.
Artikel Terkait
Lelang Perdana 629 Ribu Ton Bauksit Kepri, Targetkan Rp 200 Miliar untuk Negara
IHSG Hampir Tak Beranjak, LQ45 Justru Merangkak Naik
Petrosea Bentuk Anak Usaha KIMS, Merambah Bisnis Kesehatan dan Sosial
Rayakan HUT ke-130 BRI dengan Gaya Baru dan Hobi Segar