- Infrastruktur
- Energi
- Transportasi
- Penyediaan air minum
Aturan ini juga memungkinkan pemberian pinjaman untuk pemulihan daerah terdampak bencana alam maupun nonalam, dengan fokus pada pemulihan layanan kesehatan dan pendidikan.
Syarat Pengajuan Pinjaman Menurut PP 38/2025
Pemerintah daerah harus memenuhi beberapa ketentuan untuk memperoleh pinjaman:
- Total utang tidak melebihi 75% dari pendapatan APBD tahun sebelumnya
- Rasio kemampuan pengembalian pinjaman minimal 2,5%
- Tidak memiliki tunggakan pinjaman terdahulu
- Kegiatan yang dibiayai harus selaras dengan rencana pembangunan daerah
- Memiliki persetujuan DPRD
Ketentuan serupa berlaku bagi BUMN dan BUMD yang ingin mengajukan pinjaman kepada pemerintah pusat melalui mekanisme ini.
Artikel Terkait
Tiga Provinsi di Sumatera Alami Deflasi Pascabencana, Tapi Biaya Hidup Tetap Meroket
Prabowo Geram pada Kelompok Apa Bisa, Targetkan Kemiskinan Ekstrem Hilang 2029
Prabowo Larang Ekspor Jelantah, Sawit Dijagokan Jadi Tanaman Ajaib untuk Biodiesel dan Avtur
IHSG Terjun Bebas 5,3%, Pasar Modal Indonesia Diguyur Awan Merah