- Infrastruktur
- Energi
- Transportasi
- Penyediaan air minum
Aturan ini juga memungkinkan pemberian pinjaman untuk pemulihan daerah terdampak bencana alam maupun nonalam, dengan fokus pada pemulihan layanan kesehatan dan pendidikan.
Syarat Pengajuan Pinjaman Menurut PP 38/2025
Pemerintah daerah harus memenuhi beberapa ketentuan untuk memperoleh pinjaman:
- Total utang tidak melebihi 75% dari pendapatan APBD tahun sebelumnya
- Rasio kemampuan pengembalian pinjaman minimal 2,5%
- Tidak memiliki tunggakan pinjaman terdahulu
- Kegiatan yang dibiayai harus selaras dengan rencana pembangunan daerah
- Memiliki persetujuan DPRD
Ketentuan serupa berlaku bagi BUMN dan BUMD yang ingin mengajukan pinjaman kepada pemerintah pusat melalui mekanisme ini.
Artikel Terkait
Gangguan Pasokan Timur Tengah Ancam Kerek Harga Aluminium
Pajak Rokok DKI Alokasikan Minimal 50% untuk Pelayanan Kesehatan Masyarakat
Bapanas Pastikan Stok Daging Nasional Melimpah Jelang Idulfitri
Saham Asia Menguat Didorong AI, Waspada Gejolak Harga Minyak