Umrah Mandiri Bisa Berujung Pidana Jika Lakukan Hal Ini, Jangan Sampai Terjebak!

- Senin, 27 Oktober 2025 | 20:00 WIB
Umrah Mandiri Bisa Berujung Pidana Jika Lakukan Hal Ini, Jangan Sampai Terjebak!

Hati-Hati! Umrah Mandiri Bisa Jadi Tindak Pidana Jika Lakukan Hal Ini

Pemerintah Indonesia kini telah mengatur keberangkatan umrah mandiri melalui Undang-Undang Haji dan Umrah yang baru. Regulasi ini hadir seiring dengan kebijakan Arab Saudi yang telah membuka pintu untuk jemaah umrah yang berangkat secara mandiri, sekaligus memberikan payung hukum untuk perlindungan jemaah.

Larangan Krusial dalam Umrah Mandiri

Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengingatkan masyarakat untuk tetap mematuhi aturan main meski umrah mandiri sudah dilegalkan. Salah satu poin terpenting yang ditekankan adalah larangan untuk memobilisasi atau mengajak orang lain dalam perjalanan umrah mandiri jika tidak memiliki izin resmi.

Memobilisasi Jemaah Tanpa Izin PPIU adalah Tindak Pidana

Dahnil menegaskan bahwa kegiatan mengajak orang lain untuk berangkat umrah secara berkelompok tanpa memiliki izin sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) merupakan sebuah tindak pidana.

"Misalnya, saya ajak teman-teman yang lain, 'yuk kita umrah, bayar ke saya'. Padahal, saya bukan travel umrah yang berizin. Itu tidak boleh dan merupakan pelanggaran hukum," jelas Dahnil saat ditemui di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.

Aturan Dibuat untuk Melindungi Bisnis Travel Umrah yang Sah

Menurut Dahnil, aturan ini sengaja dibuat untuk melindungi hak-hak dari biro perjalanan umrah atau travel umrah yang telah beroperasi secara legal dan memegang izin PPIU sebelum aturan ini diterbitkan. Tindakan oknum yang memobilisasi jemaah tanpa izin dinilai dapat merugikan bisnis travel yang sah.

Ia juga mengungkapkan bahwa praktik semacam ini banyak ditemui dalam iklan-iklan di media sosial. "Itu tindak pidana dan bisa ditindak. Itu juga dalam upaya kita melindungi hak dari travel umrah," tandas Dahnil.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar