Hati-Hati! Umrah Mandiri Bisa Jadi Tindak Pidana Jika Lakukan Hal Ini
Pemerintah Indonesia kini telah mengatur keberangkatan umrah mandiri melalui Undang-Undang Haji dan Umrah yang baru. Regulasi ini hadir seiring dengan kebijakan Arab Saudi yang telah membuka pintu untuk jemaah umrah yang berangkat secara mandiri, sekaligus memberikan payung hukum untuk perlindungan jemaah.
Larangan Krusial dalam Umrah Mandiri
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengingatkan masyarakat untuk tetap mematuhi aturan main meski umrah mandiri sudah dilegalkan. Salah satu poin terpenting yang ditekankan adalah larangan untuk memobilisasi atau mengajak orang lain dalam perjalanan umrah mandiri jika tidak memiliki izin resmi.
Artikel Terkait
Delapan Jam Diperiksa KPK, Yaqut Tutup Mulat Soal Dugaan Korupsi Kuota Haji
Kerabat Polisi Ditangkap Terkait Kematian Mahasiswi di Sungai Pasuruan
Mahfud MD Sebut Aturan Polisi Duduki Lembaga Negara sebagai Pembangkangan Konstitusi
Bantengan vs Keboan Aliyan: Dua Wajah Magis Jawa Timur yang Tak Lekang Zaman