Umrah Mandiri Bisa Berujung Pidana Jika Lakukan Hal Ini, Jangan Sampai Terjebak!

- Senin, 27 Oktober 2025 | 20:00 WIB
Umrah Mandiri Bisa Berujung Pidana Jika Lakukan Hal Ini, Jangan Sampai Terjebak!

Hati-Hati! Umrah Mandiri Bisa Jadi Tindak Pidana Jika Lakukan Hal Ini

Pemerintah Indonesia kini telah mengatur keberangkatan umrah mandiri melalui Undang-Undang Haji dan Umrah yang baru. Regulasi ini hadir seiring dengan kebijakan Arab Saudi yang telah membuka pintu untuk jemaah umrah yang berangkat secara mandiri, sekaligus memberikan payung hukum untuk perlindungan jemaah.

Larangan Krusial dalam Umrah Mandiri

Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengingatkan masyarakat untuk tetap mematuhi aturan main meski umrah mandiri sudah dilegalkan. Salah satu poin terpenting yang ditekankan adalah larangan untuk memobilisasi atau mengajak orang lain dalam perjalanan umrah mandiri jika tidak memiliki izin resmi.

Memobilisasi Jemaah Tanpa Izin PPIU adalah Tindak Pidana


Halaman:

Komentar