Komisi III DPR Tegaskan Hak Akses Ibadah Warga Perumahan Vasana Bekasi
Komisi III DPR RI kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) menyikapi keluhan warga Perumahan Vasana dan Neo Vasana di Kelurahan Setia Asih, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Persoalan utama yang dibahas adalah penolakan PT Hasana Damai Putra sebagai pengembang untuk membuka akses langsung menuju Mushola Ar Rahman yang terletak di luar kawasan perumahan.
Anggota Komisi III DPR RI Martin Daniel Tumbelaka menegaskan secara tegas bahwa kebebasan beragama merupakan hak konstitusional warga negara. Ia menyatakan bahwa negara wajib menjamin hak ini dan semua pihak, termasuk pengembang perumahan, harus menghormatinya. Martin menekankan bahwa perencanaan kawasan hunian tidak boleh dalam bentuk apapun membatasi akses masyarakat untuk menjalankan ibadah.
"Isu kebebasan beragama ini sangat sensitif. Pendekatan yang kaku dari pengembang sangat berisiko dan dapat memicu kemarahan masyarakat, karena menyangkut hak dasar mereka untuk beribadah," ujar Martin dalam RDPU yang dihadiri oleh Bupati Bekasi, Kapolres Metro Bekasi, perwakilan pengembang, dan warga.
Artikel Terkait
Prabowo Gebrak Meja: Aturan yang Tak Sesuai Pasal 33 Harus Dirombak
Harapan Baru untuk Fitri: Rumah di Atas Rawa Akhirnya Direnovasi
Program Makan Bergizi SMPN 1 Tamansari Berjalan Mulus, Jimmy Hantu Tangani Menu
Sidang Perdana Nadiem Batal, Mantan Mendikbud Masih Terbaring di Rumah Sakit