Pembelian Sabu Lanjutan dan Peran Pengedar
Karena merasa sabu yang masuk kurang, Hendy kemudian membeli sabu tambahan seharga Rp 150 ribu dari seorang pengedar bernama Cipeng. Cipeng tidak hanya mengantar sabu, tetapi juga datang ke rumah dan membantu merakit alat hisap (bong) dari botol kaca dan sedotan.
Hendy, Dinda, dan Cipeng kemudian berpesta sabu di rumah tersebut. Mereka kembali memaksa ECA untuk menghisap sabu melalui bong, namun kembali ditolak oleh korban.
Pelaporan dan Hasil Tes Narkoba Korban
Beruntung, ECA berhasil menelepon ayah kandungnya, YM (54), pada malam harinya untuk melaporkan kejadian tersebut. Keesokan harinya, Sabtu (11/10), ayahnya datang bersama warga untuk menjemput dan menyelamatkannya. Laporan resmi kemudian dibuat ke Polsek Lawang dengan Nomor LP/B/373/X/2025/SPKT/POLRES MALANG/POLDA JAWA TIMUR.
Kapolres Malang, Danang, juga mengonfirmasi bahwa hasil tes urine ECA positif mengandung amfetamin dan metamfetamin, yang merupakan kandungan utama dalam sabu-sabu. Kasus ini menjadi peringatan keras tentang bahaya narkoba dan kekerasan dalam keluarga.
Artikel Terkait
Tim Unusa Kirim Tenaga Kesehatan dan Air Bersih ke Aceh yang Terisolasi
Mengenal Diri Sendiri: Kunci Pendidikan yang Tak Lekang oleh Waktu
Ijazah Jokowi Diperlihatkan, Kasus Siap Berlanjut ke Meja Hijau
Hakim Agung Haswandi Tutup Usia, Tinggalkan Jejak Panjang di Dunia Peradilan