Kakak Suntikkan Sabu ke Adik Kandung, Polres Malang Jerat dengan Pasal Berujung Hukuman Mati

- Senin, 27 Oktober 2025 | 17:06 WIB
Kakak Suntikkan Sabu ke Adik Kandung, Polres Malang Jerat dengan Pasal Berujung Hukuman Mati

Pembelian Sabu Lanjutan dan Peran Pengedar

Karena merasa sabu yang masuk kurang, Hendy kemudian membeli sabu tambahan seharga Rp 150 ribu dari seorang pengedar bernama Cipeng. Cipeng tidak hanya mengantar sabu, tetapi juga datang ke rumah dan membantu merakit alat hisap (bong) dari botol kaca dan sedotan.

Hendy, Dinda, dan Cipeng kemudian berpesta sabu di rumah tersebut. Mereka kembali memaksa ECA untuk menghisap sabu melalui bong, namun kembali ditolak oleh korban.

Pelaporan dan Hasil Tes Narkoba Korban

Beruntung, ECA berhasil menelepon ayah kandungnya, YM (54), pada malam harinya untuk melaporkan kejadian tersebut. Keesokan harinya, Sabtu (11/10), ayahnya datang bersama warga untuk menjemput dan menyelamatkannya. Laporan resmi kemudian dibuat ke Polsek Lawang dengan Nomor LP/B/373/X/2025/SPKT/POLRES MALANG/POLDA JAWA TIMUR.

Kapolres Malang, Danang, juga mengonfirmasi bahwa hasil tes urine ECA positif mengandung amfetamin dan metamfetamin, yang merupakan kandungan utama dalam sabu-sabu. Kasus ini menjadi peringatan keras tentang bahaya narkoba dan kekerasan dalam keluarga.


Halaman:

Komentar