Ica (21) Tersangka Penganiayaan dan Pembuangan Bayi di Jurang Bukit Cangang Bukittinggi
Polisi menetapkan Ica (21 tahun) sebagai tersangka utama dalam kasus penganiayaan anak dan pembuangan bayi baru lahir di kawasan jurang Bukit Cangang, Kecamatan Guguk Panjang, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat. Peristiwa tragis ini mengguncang masyarakat dengan ditemukannya jasad bayi perempuan dalam kondisi terpotong menjadi tiga bagian.
Kondisi Jasad Bayi Korban Penganiayaan
Saat ditemukan, jasad bayi malang tersebut terpisah menjadi tiga bagian utama: bagian pinggang ke kaki, tangan kiri, dan kepala. Tim gabungan masih melakukan pencarian intensif untuk menemukan tangan kanan dan bagian badan bayi yang masih hilang. Berbeda dengan pengakuan tersangka yang menyatakan membuang bayi dalam keadaan utuh, fakta di lapangan menunjukkan kondisi yang mengerikan.
Proses Hukum dan Pasal yang Dijerat
Pelaku telah resmi ditahan dan dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C Undand-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman yang dihadapi mencapai 15 tahun penjara. Polisi juga membuka kemungkinan penambahan pasal pembunuhan mengingat niat pelaku telah muncul sejak usia kandungan tujuh bulan.
Motif dan Kronologi Kejadian
Berdasarkan pengakuan tersangka, niat membunuh sudah direncanakan dua bulan sebelum melahirkan dengan cara memukul-mukul perutnya sendiri. Ica melahirkan secara mandiri di kamar mandi rumahnya pada Kamis (23/10). Ketika bayi menangis, tersangka yang panik dan takut ketahuan melakukan penyiraman air berulang kali hingga tangisan bayi berhenti.
Pengakuan Pelaku dan Temuan di TKP
"Pengakuan sementara, dia membuang bayinya secara utuh ke dasar ngarai, namun beberapa potongan tubuh bayi justru ditemukan di pinggir ngarai," jelas Plt Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi, Kompol Anidar. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam proses mutilasi mengingat kontradiksi antara pengakuan pelaku dan kondisi temuan di lapangan.
Artikel Terkait
Misteri 7 Menit di Louvre: Begaimana Pencuri Beraksi dan Diciduk Usai Curi Harta Rp 1,5 Triliun?
Desak Menag Copot Ainul Yakin, Ulama Bongkar Alasan Mencengangkan di Balik Ancaman Gorok Leher
Momen Bersejarah! Prabowo Hadiri KTT ASEAN-Jepang, Timor Leste Resmi Jadi Anggota ke-11
MUI Kecam Acara Peresmian Masjid di Temanggung yang Tampilkan Biduan, Ini Kata Mereka