KPK Sita Hasil Panen Sawit Rp1,6 Miliar Milik Nurhadi, Diduga Pencucian Uang
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita aset senilai miliaran rupiah yang terkait dengan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi. Kali ini, KPK menyita hasil panen sawit senilai Rp1,6 miliar dari sebuah kebun di Padang Lawas, Sumatera Utara, yang diduga kuat merupakan hasil dari pencucian uang.
Penyitaan ini dilakukan setelah penyidik menemukan fakta bahwa lahan sawit produktif milik Nurhadi dibeli menggunakan dana yang berasal dari tindak pidana. Tidak hanya kebunnya, hasil panen dari kebun sawit tersebut kini juga disita sebagai barang bukti.
“Total nilai yang disita Rp1,6 miliar. Sebelumnya Rp3 miliar sudah disita, jadi keseluruhan mencapai Rp4,6 miliar,” jelas Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Kamis (23/10/2025).
KPK telah memeriksa dua saksi kunci dalam kasus ini, yaitu Musa Daulaen (notaris dan PPAT) serta Maskur Halomoan Daulay (pengelola kebun). Pemeriksaan mereka mengungkap indikasi kuat bahwa kebun sawit tersebut berfungsi sebagai instrumen pencucian uang hasil dari suap dan gratifikasi.
“Kebun sawitnya masih produktif, hasil panennya disita untuk kepentingan pembuktian dan asset recovery,” tambah Budi Prasetyo.
Artikel Terkait
Momen Tak Terduga! Saat Menkeu Purbaya Bercanda Gila Saya Orang Kaya Rp 260 T di TV Nasional
Anggota DPRD Kalbar Bongkar Fakta Mengerikan: Stunting Ancam Masa Depan Anak Landak, Ini Solusinya!
Gangguan LRT Jabodebek Pagi Ini: Penumpang Turun dan Jalan di Rel, Ini Penyebabnya
Dari Kawan ke Lawan: Drama Perebutan Pengarus Jokowi dan Prabowo Pasca Tahta