Polemik Ijazah Gibran: Pasal 18 Ayat 3 PKPU 2023 Viral di Media Sosial
Polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terus menjadi sorotan publik. Riwayat pendidikan Gibran sebagai syarat calon wakil presiden dalam Pemilu 2024 kini digugat oleh advokat Subhan Palal melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.
Gugatan Hukum Terhadap Ijazah Gibran
Subhan Palal menilai penyetaraan ijazah pendidikan menengah Gibran tidak valid dan melanggar syarat pendaftaran cawapres yang mensyaratkan minimal SMA sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017. Dalam petitum gugatannya, Subhan meminta:
- Pernyataan Gibran dan KPU RI melawan hukum
- Ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp125,01 triliun
Proses mediasi dalam perkara ini telah gagal dan akan dilanjutkan ke persidangan.
Data Pendidikan Gibran yang Dipertanyakan
Berikut riwayat pendidikan Gibran yang tercantum di KPU:
- (setara SMA), Orchid Park Secondary School Singapore, 2002-2004
- (setara SMA), University of Technology Sydney (UTS) Insearch Australia, 2004-2007
- (S1), Management Development Institute of Singapore (MDIS), 2007-2010
Artikel Terkait
Habib Nabiel Bongkar Fakta Mengejutkan: Undang Artis Bayarannya Gila-gilaan, Kiai Malah Dibilang Mata Duitan!
Prabowo Ungkap Fakta Pahit: Kekayaan Negara Diselewengkan, Rakyat Mudah Dibohongi?
Choi Woo-shik & Jung So-min: Chemistry Panas yang Bikin Klepek-klepek di Would You Marry Me?
Gibran Beri Sinyal ke Relawan: Abaikan Isu Negatif, Saya Saja Ogah Komentar!