Heboh! Pasal PKPU 19/2023 Bikin Gibran Tak Perlu Ijazah SMA, Benarkah?

- Sabtu, 18 Oktober 2025 | 12:50 WIB
Heboh! Pasal PKPU 19/2023 Bikin Gibran Tak Perlu Ijazah SMA, Benarkah?

Polemik Ijazah Gibran: Pasal 18 Ayat 3 PKPU 2023 Viral di Media Sosial

Polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terus menjadi sorotan publik. Riwayat pendidikan Gibran sebagai syarat calon wakil presiden dalam Pemilu 2024 kini digugat oleh advokat Subhan Palal melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.

Gugatan Hukum Terhadap Ijazah Gibran

Subhan Palal menilai penyetaraan ijazah pendidikan menengah Gibran tidak valid dan melanggar syarat pendaftaran cawapres yang mensyaratkan minimal SMA sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017. Dalam petitum gugatannya, Subhan meminta:

  • Pernyataan Gibran dan KPU RI melawan hukum
  • Ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp125,01 triliun

Proses mediasi dalam perkara ini telah gagal dan akan dilanjutkan ke persidangan.

Data Pendidikan Gibran yang Dipertanyakan

Berikut riwayat pendidikan Gibran yang tercantum di KPU:

  • (setara SMA), Orchid Park Secondary School Singapore, 2002-2004
  • (setara SMA), University of Technology Sydney (UTS) Insearch Australia, 2004-2007
  • (S1), Management Development Institute of Singapore (MDIS), 2007-2010

Halaman:

Komentar