Razman Arif Nasution Divonis 1,5 Tahun Penjara, Ajukan Banding
Pengacara Razman Arif Nasution telah dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh sesama pengacara, Hotman Paris Hutapea. Meski menyatakan menghormati proses hukum, Razman secara resmi mengajukan banding atas putusan tersebut.
Razman Nilai Ada Kejanggalan dalam Putusan Hakim
Razman Arif Nasution mengungkapkan rasa keheranannya terhadap putusan yang dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Ia merasa vonis yang diterimanya tidak relevan dengan perbuatan yang dituduhkan.
Kekecewaannya terutama karena ia membandingkan hukumannya dengan vonis yang diterima mantan kliennya, Iqlima Kim, dalam kasus yang sama. Razman menyatakan, "Putusan tersebut menurut saya, sangat tidak relevan dengan perbuatan saya. Kenapa saya katakan tidak relevan? Karena disebut di situ saya bersama-sama dengan terdakwa Iklima Kim. Dan Iklima Kim dihukum 6 bulan penjara dengan masa percobaan 12 bulan dan denda Rp100 juta. Bagaimana ceritanya seorang pengacara yang menerima kuasa... dia lebih ringan dari saya."
Artikel Terkait
Bandara Morowali: Kedaulatan yang Hilang di Balik Kawasan Industri
Sumut Garap Sumber Dana Baru, Antisipasi Penyusutan Anggaran Rp4,7 Triliun
Upacara Tabur Bunga Polairud di Bitung, Penghormatan untuk Pahlawan Laut
Tudingan Pemerasan di Medsos Seret Nama Kabid Propam Polda Sumut