Presiden Prabowo Subianto didesak memerintahkan aparat penegak hukum (APH) untuk mengamankan Presiden ke-7 Joko Widodo alias Jokowi karena secara tersirat telah mengancam pengadilan untuk mengalahkan pihak yang menggugat ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Hal itu disampaikan pengamat Kebijakan Umum Hukum dan Politik (KUHP), Damai Hari Lubis merespons pernyataan Jokowi yang meminta relawannya untuk mendukung Prabowo-Gibran dua periode.
Menurut Damai, arahan itu juga berkaitan dengan gugatan ijazah Gibran di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Terkait ijazah Gibran secara substansial dari makna implisit (tersirat), Jokowi telah 'mengancam' Ketua Mahkamah Agung agar Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memenangkan Gibran atau menolak atau mengalahkan gugatan pihak penggugat," kata Damai kepada RMOL, Minggu, 28 September 2025.
Menurut Damai, sesuai perintah UUD 1945 sebagai dasar konstitusi secara tegas menyatakan bahwa negara tidak boleh melakukan pembiaran kerusakan. Bahkan, kerusakan yang bakal terus terjadi hanya sebab nafsu syahwat seorang Jokowi.
"Dan inti dari pernyataan Jokowi ini, sudah dibantah secara tegas oleh Titik Soeharto selaku anggota legislatif. Oleh sebab hukum, rakyat yang berdaulat dapat mendesak sebuah tuntutan yang prinsip kepada Presiden Prabowo sebagai penguasa yang sah dengan kewenangannya yang amat besar dan hampir tidak terbatas, agar memerintahkan para aparatur penegak hukum segera 'mengamankan' Jokowi," pungkas Damai.
Sumber: rmol
Foto: Damai Hari Lubis. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)
Artikel Terkait
Pemkot Makassar Bersihkan Area Kumuh di Bawah Tol Pettarani Usai Viral
Bocah 12 Tahun Tewas di Toilet Bangunan Kosong Makassar, Diduga Jadi Korban Pembunuhan dan Kekerasan Seksual
Crystal Palace Juara Conference League, Chelsea Absen dari Kompetisi Eropa Musim Depan
Fajar/Fikri Kalahkan Juara Malaysia Masters, Melaju ke Perempat Final Singapore Open 2026