MURIANETWORK.COM - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengakui target pemerintah untuk membuka 19 juta lapangan kerja baru dalam lima tahun bukanlah perkara mudah.
Ia menyebut pencapaian tersebut membutuhkan proses panjang dan dukungan regulasi yang memadai.
“Target 19 juta lapangan kerja itu tidak semudah membalikkan telapak tangan,” kata Yassierli dalam siniar Tretan Universe yang dipublikasikan pada Jumat (19/9/2025).
Menurut Yassierli, setiap tahun terdapat sekitar tiga juta angkatan kerja baru di Indonesia. Dengan demikian, dalam kurun lima tahun, jumlahnya bisa mencapai 15 juta orang.
“Presiden menyampaikan bahwa dari semua program prioritas, salah satunya adalah peningkatan lapangan kerja. Jadi memang setiap tahun pertumbuhan angkatan kerja kita itu sekitar 3 juta,” jelasnya.
Ia menambahkan, pemerintah berupaya memastikan program strategis penciptaan lapangan kerja tetap berjalan meski penuh tantangan.
Selain di dalam negeri, Yassierli juga menyinggung potensi besar penyerapan tenaga kerja Indonesia di luar negeri, salah satunya di Jepang.
“Jepang membuka 800 ribu peluang kerja per tahun. Itu bisa melalui skema magang maupun pekerja migran,” ujarnya.
Ia menyebut kesempatan tersebut dapat membantu mengurangi beban penyerapan tenaga kerja dalam negeri, sekaligus meningkatkan daya saing pekerja Indonesia.
Dalam perbincangan tersebut, host Tretan Muslim menyoroti keluhan masyarakat mengenai syarat masuk kerja yang dinilai rumit. Mulai dari syarat berpenampilan menarik hingga kewajiban pendidikan minimal strata satu (S1).
“Sekarang itu masih banyak yang kesulitan masuk kerja, syaratnya ribet. Ada yang minimal S1, tapi katanya tidak harus S1. Mana yang benar?” tanya Muslim.
Menjawab hal itu, Yassierli menjelaskan bahwa Kemenaker telah mengeluarkan surat edaran tentang larangan diskriminasi dalam perekrutan tenaga kerja.
“Kita sudah mengeluarkan surat edaran, tapi memang Undang-Undang Ketenagakerjaan sedang berproses, ada inisiatif pemerintah dan inisiatif DPR. Jadi sementara ini kita keluarkan surat edaran untuk mencegah diskriminasi,” terangnya.
Dalam surat edaran yang dikeluarkan Kemenaker pada 26 Mei 2025, terdapat poin larangan bagi pemberi kerja untuk melakukan diskriminasi dalam proses rekrutmen.
“Kita sudah mengimbau pemberi kerja tidak boleh ada diskriminasi terkait dengan rekrutmen tenaga kerja,” tegas Yassierli.
Meski demikian, ia menambahkan ada jenis pekerjaan tertentu yang memang membutuhkan kualifikasi akademik khusus.
“Kalau terkait lowongan kerja S1, memang dibutuhkan bagi perusahaan untuk menyerap tenaga kerja yang analitis dan lebih spesialis. Jadi kalau seperti itu tentu diperbolehkan,” jelasnya.
Yassierli menekankan bahwa penciptaan lapangan kerja dalam jumlah besar bukan hanya bergantung pada pemerintah, melainkan juga keterlibatan dunia usaha dan industri.
“Pembukaan jutaan lapangan kerja itu masih proses, membutuhkan kerja bersama semua pihak,” kata dia.
Target 19 juta lapangan kerja menjadi salah satu komitmen utama pemerintah dalam periode 2024–2029. Selain membuka kesempatan kerja baru, program ini juga diarahkan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia agar lebih kompetitif di pasar global.***
Sumber: pojokbaca
Artikel Terkait
Keracunan MBG Disorot Media Internasional, ABC Sebut 4000 Siswa Jadi Korban
Menteri Keuangan Purbaya: Kalau Sama Asing Agak Sebel Gue
Eks Jubir Presiden: Yakin 100% Menag Yaqut Tak Berani Lego Kuota Haji Tanpa Perintah Jokowi!
Bahlil Minta Shell Tak PHK Karyawan Imbas Stok BBM Kosong: Negara Ini Ada Aturan Main!