Subhan menegaskan bahwa gugatannya murni bertujuan untuk menguji penafsiran hukum di pengadilan.
Ia mempertanyakan kewenangan KPU dalam menyetarakan kualifikasi pendidikan luar negeri dengan standar yang ditetapkan UU Pemilu, sebuah langkah yang menurutnya berada di luar yurisdiksi lembaga penyelenggara pemilu tersebut.
“Ini pure hukum, ini kita uji di pengadilan. Apakah boleh KPU menafsirkan pendidikan sederajat dengan pendidikan di luar negeri,” lanjut Subhan.
Dalam gugatan dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst ini, Gibran sebagai Tergugat I dan KPU sebagai Tergugat II dituntut untuk membayar ganti rugi materiil dan imateriil yang nilainya sangat besar dan harus disetorkan ke kas negara.
“Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp 125 triliun dan Rp 10 juta dan disetorkan ke kas negara,” tulis isi petitum gugatan tersebut.
Sidang perdana untuk perkara yang menarik perhatian publik ini dijadwalkan akan digelar pada hari Senin, 8 September 2025, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sumber: suara
Foto: Wapres Gibran Rakabuming Raka. (Antara)
Artikel Terkait
Bahlul atau Bahlil? Akun Medsos Pembuat Meme Dilaporkan ke Polda Metro
Muhammad Ainul Yakin, Komisaris Transjakarta yang Ancam Gorok Leher Karyawan Trans7, Ternyata Punya Jabatan Strategis Ini
Prabowo Bongkar Pejabat Lemah Iman: Hartanya Hasil Korbankan Rakyat!
Kejagung Bocorkan Uang Rp2 Triliun dari Sitaan Rp13 Triliun, Ini yang Ditutupi!