Alasan Pendidikan SMA Gibran Digugat Rp 125 Triliun, Padahal Pernah Sekolah di Luar Negeri

- Kamis, 04 September 2025 | 18:15 WIB
Alasan Pendidikan SMA Gibran Digugat Rp 125 Triliun, Padahal Pernah Sekolah di Luar Negeri


Subhan menegaskan bahwa gugatannya murni bertujuan untuk menguji penafsiran hukum di pengadilan.


Ia mempertanyakan kewenangan KPU dalam menyetarakan kualifikasi pendidikan luar negeri dengan standar yang ditetapkan UU Pemilu, sebuah langkah yang menurutnya berada di luar yurisdiksi lembaga penyelenggara pemilu tersebut.


“Ini pure hukum, ini kita uji di pengadilan. Apakah boleh KPU menafsirkan pendidikan sederajat dengan pendidikan di luar negeri,” lanjut Subhan.


Dalam gugatan dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst ini, Gibran sebagai Tergugat I dan KPU sebagai Tergugat II dituntut untuk membayar ganti rugi materiil dan imateriil yang nilainya sangat besar dan harus disetorkan ke kas negara.


“Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp 125 triliun dan Rp 10 juta dan disetorkan ke kas negara,” tulis isi petitum gugatan tersebut.


Sidang perdana untuk perkara yang menarik perhatian publik ini dijadwalkan akan digelar pada hari Senin, 8 September 2025, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.


Sumber: suara

Foto: Wapres Gibran Rakabuming Raka. (Antara)



Halaman:

Komentar