Ia mengingatkan kembali fungsi negara sebagaimana tertuang dalam konstitusi. “Bunyi pembukaan UUD: … ‘melindungi seluruh rakyat Indonesia…’,” tegasnya.
Andi menilai protes publik semestinya disalurkan melalui mekanisme demokrasi, bukan dengan merusak atau menjarah. Menurutnya, negara berkewajiban hadir melindungi semua pihak, termasuk para wakil rakyat, dari aksi-aksi anarkis.
Sumber: rmol
Foto: Pantauan Rumah Eko Patrio, Sabtu malam, 30 Agustus 2025. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)
Artikel Terkait
Luhut Buka Suara Soal Utang Kereta Cepat: Purbaya Tanya, Siapa yang Minta APBN?
Luhut Bongkar Skandal Proyek Kereta Cepat: Saya Terima Barang yang Sudah Busuk!
Dugaan Trans7 vs Ponpes Lirboyo: Diisukan Untuk Alihkan Isu dari 4 Kasus Besar Ini!
Said Didu Bongkar Alasan Jokowi Dituding Sebagai Dalang IKN, Ini Faktanya!