Anggota DPR Punya Hak Dilindungi dari Penjarahan

- Senin, 01 September 2025 | 13:45 WIB
Anggota DPR Punya Hak Dilindungi dari Penjarahan


Ia mengingatkan kembali fungsi negara sebagaimana tertuang dalam konstitusi. “Bunyi pembukaan UUD: … ‘melindungi seluruh rakyat Indonesia…’,” tegasnya.


Andi menilai protes publik semestinya disalurkan melalui mekanisme demokrasi, bukan dengan merusak atau menjarah. Menurutnya, negara berkewajiban hadir melindungi semua pihak, termasuk para wakil rakyat, dari aksi-aksi anarkis. 


Sumber: rmol

Foto: Pantauan Rumah Eko Patrio, Sabtu malam, 30 Agustus 2025. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)



Halaman:

Komentar