Pengusaha tambang di Kalimantan Timur (Kaltim), Rudy Ong Chandra resmi ditahan usai dijemput paksa Kamis, 21 Agustus 2025.
Rudy Ong ditangkap usai dua kali mangkir dari panggilan KPK dan memilih bersembunyi. Ia ditahan di Rutan KPK selama 20 hari ke depan.
"Penyidik melakukan jemput paksa di wilayah Surabaya," kata Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung KPK Jakarta, Senin, 25 Agustus 2025.
Rudy Ong ditetapkan tersangka kasus suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kaltim dalam kapasitasnya sebagai Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim, PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari, dan PT Anugerah Pancaran Bulan.
Ia ditetapkan tersangka bersama Gubernur Kaltim periode 2008-2018 dan periode 2019-2024, Awang Faroek Ishak dan Ketua Kadin Kaltim sekaligus anak Awang, Dayang Donna Walfiaries Tania.
Rudy Ong disangkakan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sumber: rmol
Foto: Pengusaha tambang Kalimantan Timur Rudy Ong Chandra di Gedung KPK Jakarta. (Foto: RMOL/Jamaludin)
Artikel Terkait
Kekalahan Telak PSM Makassar Picu Aksi Suporter Turun ke Lapangan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Surabaya Hari Ini, 3 Maret 2026
Persebaya dan Persib Bermain Imbang 2-2 dalam Laga Sengit di Surabaya
Jadwal Imsak dan Shalat di Medan Hari Ini, 3 Maret 2026