DPR Minta Kasus Hogi Miyana Dihentikan, Penegak Hukum Akui Kekeliruan

- Kamis, 29 Januari 2026 | 08:54 WIB
DPR Minta Kasus Hogi Miyana Dihentikan, Penegak Hukum Akui Kekeliruan

Nama Hogi Miyana akhirnya bisa terbebas dari status tersangka. Setelah berhari-hari dihantui proses hukum, Komisi III DPR meminta kasusnya dihentikan. Ini berawal dari aksi nekatnya mengejar penjambret tas istrinya di Sleman, yang berakhir tragis saat pelaku menabrak tembok dan tewas.

Keputusan itu dibacakan langsung oleh Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, dalam rapat dengar pendapat di Senayan, Rabu (28/1). Suaranya tegas menyampaikan rekomendasi agar Kejaksaan Negeri Sleman menghentikan penuntutan.

“Komisi III DPR RI meminta kepada Kejaksaan Negeri Sleman agar perkara Saudara Adhe Pressly Hogi Minaya bin Cornelius Suhardi dihentikan demi kepentingan hukum. Ini berdasarkan Pasal 65 huruf m KUHAP baru. Selain itu, kami juga minta penegak hukum mengedepankan keadilan, bukan sekadar kepastian hukum formal seperti diatur dalam Pasal 53 ayat (2) KUHP baru,” ucap Habiburokhman.

Menurutnya, penetapan Hogi sebagai tersangka dari awal sudah keliru. Setelah mendengar berbagai pihak mulai dari kuasa hukum, polisi, hingga kejaksaan fakta yang muncul justru menunjukkan sebaliknya.

“Peristiwa ini sebenarnya tidak layak dikategorikan sebagai tindak pidana. Hogi tidak punya niat membunuh, dia cuma mengejar. Makanya kami minta kasusnya dihentikan, bukan restorative justice biasa, tapi penghentian murni demi kepentingan hukum,” jelas Habiburokhman lebih lanjut.

Rekomendasi tertulis itu rencananya akan segera dikirim ke Jaksa Agung dan Kapolri. Habiburokhman menegaskan, langkah ini diambil agar keadilan benar-benar dirasakan oleh keluarga Hogi.

Di sisi lain, dalam rapat yang sama, permintaan maaf secara terbuka pun mengalir. Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto, mengakui ada yang kurang tepat dalam penanganan awal.

“Saya mewakili institusi memohon maaf. Upaya kami melakukan restorative justice dan pertemuan antar pihak sebenarnya bertujuan menyelesaikan perkara dengan baik, mencari titik damai,” kata Bambang.

Ia berjanji akan menjalankan keputusan Komisi III. “Mekanismenya akan kami ikuti, kami tunggu petunjuk pimpinan untuk proses penghentian secepatnya,” tambahnya.

Permintaan maaf serupa datang dari Kapolresta Sleman, Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo. Dengan nada haru, ia menyampaikan penyesalannya.

“Kami mohon maaf, terutama kepada Mas Hogi dan Ibu Arsita, juga masyarakat Indonesia. Mungkin penerapan pasal kami kurang tepat. Yang kami lihat saat itu hanya aspek kepastian hukum, tapi ternyata ada dimensi keadilan yang lebih luas,” ujar Edy.

Reaksi paling mengharukan justru datang dari istri Hogi, Arsita Miyana. Usai mendengar keputusan, ia tak bisa menahan air mata. Suaranya tercekat saat mengucap syukur.

“Alhamdulillah… Saya ucapkan terima kasih kepada semua masyarakat Indonesia yang perhatian pada kami. Akhirnya suami saya dapat keadilan, kebebasan yang kami perjuangkan sejak awal,” ucap Arsita.

Ia juga berterima kasih kepada pimpinan Komisi III yang sudi mendengar cerita mereka. “Matur nuwun, benar-benar mengayomi kami,” katanya penuh rasa lega. Untuk keluarga Miyana, hari ini adalah hari yang panjang, tapi akhirnya membawa angin segar.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar