"Karena pasal pengedar, padahal dia kan pengguna. Jadi begitulah ceritanya, tentang pembelaan-pembelaan,” tambahnya.
Dalam sidang hari ini, nantinya Fariz dan Deolipa akan membacakan pledoinya secara bergantian. Fariz RM sudah menulis pledoi pribadi.
"Dia bikin sendiri, kami bikin sendiri. Jadi nanti dua, dia membacakan pledoi secara sendiri, kami juga mengajukan pledoi sendiri," jelas Deolipa.
Seperti diketahui, musisi senior Fariz Rustam Munaf alias Fariz RM dituntut enam tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus penyalahgunaan narkotika.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/8/2025).
Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan Fariz RM terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Sumber: inews
Artikel Terkait
Iran Lancarkan Serangan Rudal Balistik ke Aset Militer AS dan Israel di Timur Tengah
Indonesia Tawarkan Mediasi Langsung Presiden untuk Redakan Ketegangan AS-Iran
Indonesia Tawarkan Mediasi, Serukan Deeskalasi Usai Serangan AS-Israel ke Iran
AS dan Israel Lancarkan Serangan Langsung ke Iran, Timur Tengah di Ambang Konflik Terbuka