1. Negara hadirkan Undang-Undang Transportasi Online atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)
2. Driver 90 persen aplikato 10 persen harga mati
3. Pemerintah buat peraturan tarif Antar-barang dan Makanan
4. Audit investigatif aplikator
5. Hapus Aceng, Slot, Hub, Multi Oder, Member, pengkotak-kotakan.
"Semua driver reguler kembali," sambungnya.
Igun menegaskan ini bukan aksi terakhir, Agustus hingga Desember 2025 pihaknya akan kembali turun ke jalan jika tuntutannya itu tidak dipenuhi.
"Aksi massa secara bergelombang di seluruh Indonesia dengan berbagai aliansi pengemudi online se Nusantara," pungkasnya.
Sumber: disway
Foto: Assosiasi ojek online (Ojol) gabungan bakal menggelar aksi demonstrasi besar-besaran mengepung Istana Presiden, Jakarta Pusat pada Senin, 21 Juli 2025-Istimewa-
Artikel Terkait
Terungkap! Alasan Kotak Pasir Fiskal dan Transfer Komunitas Tak Tersentuh Anggaran
Luka yang Kutinggal di Masa Lalu, Kini Menghantuiku
Dicabut! Status PSN PIK 2 Anjlok, MUI Desak Pengawasan Ketat
Koalisi Sipil Beri Ultimatum: UU Polri Harus Dihapus, Ini 3 Tuntutan Mereka!