Gaji Rp 450.000 Per 4 Bulan, Guru Madin Dituntut Bayar Rp 25 Juta Usai Tampar Murid Lempar Sandal

- Sabtu, 19 Juli 2025 | 22:05 WIB
Gaji Rp 450.000 Per 4 Bulan, Guru Madin Dituntut Bayar Rp 25 Juta Usai Tampar Murid Lempar Sandal



Ahmad Zuhdi (63), guru Madrasah Diniyah (Madin) Roudhotul Mutaalimin, Desa Jatirejo, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, diminta membayar denda damai sebesar Rp 25 juta usai diduga menampar seorang murid.


Ironisnya, Zuhdi yang telah mengabdi sebagai pengajar selama lebih dari 30 tahun ini hanya menerima gaji Rp 450.000 yang dibayar setiap empat bulan sekali.


“Gajinya empat bulan sekali itu Rp 450.000, ada masalah pasti sedih. Tapi bagaimana lagi,” ujar Zuhdi dalam konferensi pers di Mushola Desa Jatirejo, Jumat (18/7/2025) sore.


Kronologi guru Madin tampar murid


Kasus bermula pada Rabu (30/4/2025), saat Zuhdi sedang mengajar di kelas 5.


Ia mengaku tiba-tiba dilempar sandal oleh murid dari kelas lain. Peci yang ia kenakan ikut terlempar.


Halaman:

Komentar