Sebuah unggahan warga viral di media sosial setelah seorang warga mempertanyakan kejanggalan pembayaran saat terkena tilang.
Dalam unggahan tersebut, warga mengaku dihentikan oleh petugas kepolisian di perempatan SPBU Berbah, Sleman.
Meskipun mengakui kesalahannya karena tidak memakai helm, ia merasa janggal ketika proses pembayaran denda.
Awalnya dia diminta membayar denda melalui BRIVA (BRI Virtual Account). Namun saat dicek, nama pemilik rekening yang muncul adalah nama pribadi, bukan institusi resmi.
"Lur, aku kecegat neng perapatan pom bensin Brebah. Memang awakku salah ra nganggo helm. Cuma pas arep bayar denda, jare kon ngisi neng BRIVA. Basan dicek rekening e, kok jenenge pribadi?" tulis unggahan itu dikutip, Jumat (18/7/2025).
Saat dikonfirmasi, Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Mulyanto membenarkan adanya peristiwa tilang tersebut.
Dia bilang bahwa proses penilangan memang terjadi di tempat.
"Kalau saya melihat tilang itu benar, sudah ada tilangnya, kemudian bukti pembayaran melalui BRIVA juga sudah ada," kata AKP Mulyanto.
Dipaparkan Mulyanto, saat kejadian aplikasi BRIVA (BRI Virtual Account) atau layanan pembayaran online yang disediakan oleh Bank Rakyat Indonesia (BRI) milik pelanggar sedang bermasalah.
Sehingga yang bersangkutan meminta bantuan untuk proses pembayaran kepada petugas di sana. Denda sebesar Rp100 ribu pun disebut sudah dibayarkan sesuai prosedur.
"Kan mau minta tolong ini bisa dibayar melalui Briva, kebetulan aplikasi Briva saat itu, bahasa yang disampaikan ke kami itu lemot. Sehingga yang bersangkutan kan informasinya buru-buru dan minta tolong supaya bisa dibantu, lah, akhirnya ya, dikasih tahu kalau dendanya sekian, terus nanti dibantu bayarkan," paparnya.
Artikel Terkait
Miriam Adelson: Ratu Judi Las Vegas yang Jadi Pilar Utama Pendanaan Israel
Desak Negara Muslim Kirim Pasukan, Apa Langkah FUTA Jabar Selanjutnya?
Muezza, Kucing yang Menjaga Cahaya Peradaban: Dari Sphinx Hingga Pelukan Nabi
KPK Didesak Usut Korupsi Kereta Cepat Jakarta-Bandung, Ini Faktanya!