Kasus dugaan penyebaran fitnah terkait ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memasuki babak baru. Pengacara Prof. Paiman Raharjo, Farhat Abbas, mengungkapkan bahwa perkara ini telah resmi naik ke tahap penyidikan. Ia memastikan bahwa pihak terlapor, yakni mantan Menpora Roy Suryo dan sejumlah pihak lain yang tergabung dalam “Roy Suryo Cs”, dalam waktu dekat akan ditetapkan sebagai tersangka.
“Penyidik sudah memproses dua laporan secara paralel. Prof Paiman membawa bukti-bukti kuat, termasuk transkrip pembicaraan yang berisi fitnah terhadap Prof Paiman. Ini bukan sekadar tuduhan sembarangan. Ini sudah kelewatan,” ujar Farhat Abbas kepada wartawan, Kamis (17/7).
Menurut Farhat, tuduhan bahwa Prof. Paiman mencetak ijazah palsu atas nama Jokowi telah mencemarkan nama baik kliennya secara serius. Ia menilai narasi tersebut tak hanya menyerang Paiman sebagai akademisi, tetapi juga berimplikasi pada stabilitas institusi pendidikan dan pemerintahan.
“Kami tidak main-main. Kalau mereka main pistol-pistolan, ini granatnya,” tegas Farhat, menggambarkan kekuatan bukti yang mereka bawa dalam laporan tersebut.
Artikel Terkait
Doa Wamenhaj di Musim Umrah: Prabowo-Gibran Didoakan Sukses, Layanan Haji Digenjot!
Geger! Dua Profesor ITB Jual Wisuda Instan di Pasar Seni, Ijazah Palsu Bisa Dibawa Langsung
5 Alasan Mengejutkan Larangan Pakai Sepatu Lari untuk Main Padel, No. 3 Bikin Nyesel!
Jokowi Susah Tidur? Ini Pemicu yang Bikin Rocky Angkat Bicara