MURIANETWORK.COM – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur resmi mengeluarkan fatwa haram terhadap penggunaan sound horeg, terutama yang digunakan secara berlebihan dan memicu kemaksiatan di tengah masyarakat. Keputusan ini disampaikan langsung Sekretaris MUI Jatim KH Hasan Ubaidillah.
Dia menegaskan, penggunaan sound system memang dibolehkan, selama digunakan secara proporsional dan tidak melanggar prinsip syariah.
Namun penggunaan sound horeg atau sound system berdaya besar yang kerap digunakan untuk hiburan berkeliling dan acara joget, mengandung lebih banyak mudarat daripada manfaat.
“Fatwa yang dikeluarkan karena lebih banyak mudarat daripada manfaat. Dampak sosialnya jelas mengganggu masyarakat dan kesehatan. Penggunaan sound horeg ini mengandung unsur kemaksiatan,” ujar KH Hasan, Selasa (15/7/2025).
Artikel Terkait
Haji Mandiri Resmi Dilegalkan! Ini Aturan Baru yang Wajib Diketahui
Arab Saudi Gila! Kereta Cepat 1500 Km Ini Bakal Ubah Total Timur Tengah, Cuma 4 Jam dari Riyadh ke Jeddah
Geger! 5.000 Ton Giok Aceh Ditemukan, Kunci Penyelesaian Masjid Termegah di Dunia
Gelap Mencekam, Warga Manado Berteriak: Penerangan Jalan Bukan Hanya untuk Pusat Kota!