Petugas kepolisian sempat melakukan gelar perkara namun di tengah jalan proses penyelidikan dihentikan.
Diduga surat yang ditanda tangani berisi persetujuan agar kasus tak dilanjutkan.
Nurhasni yakin anaknya menjadi korban malpraktik dan mengaku memiliki sejumlah bukti.
Ia berharap proses penyelidikan dibuka kembali.
Sementara itu, Kanit II Satreskrim Polres Pariaman, Ipda Optah Jhonedi, menjelaskan hasil penyelidikan mengungkap adanya tumor di kepala Hengki yang mengakibatkan kebutaan.
Ipda Optah menambahkan tak ada kaitannya kebutaan Hengki dengan cabut gigi yang dilakukan tiga tahun lalu.
"Dari penyelidikan, kita mengetahui bahwa Hengki pernah menjalani pemeriksaan dan didapatkan adanya tumor di kepala korban sebagai penyebab kebutaan," bebernya.
Penyakit tumor terungkap setelah Hengki menjali tes radiologi di RS Awal Bros Sudirman Pekanbaru.
Kemudian ada hasil tes serupa di RSUD M Djamil pada Desember 2024.
Penyidik meminta keterangan ahli radiologi untuk menganalisis hasil pemeriksaan Hengki.
"Dokter ahli menyatakan, korban memiliki tumor otak yang berpengaruh pada saraf penglihatan, sehingga mengakibatkan kebutaan," pungkasnya
Sumber: Tribunnews
Artikel Terkait
16 Warga Sibolga Diamankan Usai Jarah Minimarket, IDAI Sumut Minta Pertimbangan Kemanusiaan
Mentalitas Penjilat dan Ironi Kekayaan: Ancaman Nyata di Balik Kemerdekaan
Amarah Alam di Sumatra: Banjir Surut, Duka dan Truk Kayu Kembali Beraksi
WALHI Sumut Bantah Gubernur: Banjir Bandang Akibat Kerusakan Hutan, Bukan Sekadar Bencana Alam