Namun, yang terjadi justru adanya pungutan liar sebesar Rp 100.000, seperti yang terlihat dalam video yang viral di media sosial.
Menyikapi hal tersebut, Made segera berkoordinasi dengan Propam Polrestabes Medan untuk menindak Rudi.
"Saat ini, dia sudah dipatsus dan masih dilakukan pemeriksaan," ujar Made.
Made menyebutkan bahwa Rudi diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b, Pasal 10 ayat 1 huruf d, dan Pasal 12 huruf B Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2022.
👇👇
Oknum polisi yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) Rp 100 ribu ke pemotor wanita di Medan viral di media sosial.
Terlihat dalam video, anggota Satlantas Polrestabes Medan Aiptu Rudi Hartono melakukan hal itu tanpa prosedur tilang standar.
Kasat Lantas AKBP I Made Parwita… pic.twitter.com/hCOMYYG65j
Sumber: Kompas
Artikel Terkait
Ra Huda Murka! Permintaan Maaf Trans7 Ditolak Mentah-mentah oleh Kiai dan Santri
Kiai Terima Amplop & Santri Ngesot Tuai Kecaman, Benarkah Melecehkan Islam?
Setahun Pemerintahan Prabowo, Syahganda: Kalau Saya Sapu Bersih Langsung Orang-Orang Jokowi
Utang Rp118 T & Kerugian Triliunan, Bom Waktu Whoosh yang Harus Ditanggung Jokowi