Keputusan Presiden Prabowo Subianto yang menetapkan empat pulau yang sempat menjadi sengketa antara Aceh dan Sumatera Utara sebagai bagian dari wilayah Aceh diapresiasi pengamat politik Ubedilah Badrun.
Empat pulau yang dimaksud yakni Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek sebelumnya dialihkan status administratifnya oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, sebagaimana tercantum dalam Kepmendagri Nomor 100.2.2.2-2138/2025
Ubed biasa akrab disapa menyebut, keputusan Prabowo tersebut merupakan bentuk penegakan atas dokumen dan fakta sejarah yang sah.
"Saya kira dasarnya ada. Surat dan dokumen resmi sejak tahun 1992 menunjukkan bahwa empat pulau itu milik Aceh,” ujar Ubedilah saat ditemui di kantor Formappi, Jalan Matraman, Jakarta Pusat, Rabu 18 Juni 2025.
Menurutnya, justru upaya memindahkan empat pulau ke Sumatera Utara yang dilakukan sebelumnya mengandung motif tertentu dan patut dipertanyakan.
Maka tak heran munculnya persepsi publik bahwa pengambilalihan empat pulau itu memiliki kaitan politik dengan kepentingan dinasti Presiden Joko Widodo. Khususnya karena Gubernur Sumatera Utara saat ini, Bobby Nasution, adalah menantu Presiden Jokowi.
“Kalau kemudian ‘geng Solo’ merasa gelisah dengan keputusan Prabowo yang membatalkan misi Bobby Nasution dan Tito Karnavian, artinya bahwa geng Solo memang yang membawa suasana gaduh," jelasnya.
Sumber: rmol
Foto: Pengamat politik Ubedilah Badrun/RMOL
Artikel Terkait
Viral Pecahan Uang Baru 2025 Mulai Rp80 Ribu Hingga Rp250 Ribu, Begini Kata BI!
WAMI Akan Tetap Pungut Royalti Meski Musisi Bebaskan Lagunya Dipakai Orang Lain
Duh! 104 Daerah Tercatat Naikkan PBB, Ada yang di Atas 100%
Ibu Balita di Sukabumi Ungkap Keseharian Anaknya sebelum Tewas Dipenuhi Cacing