Soal penindakan hukum, Komarudin menjelaskan, pelanggaran seperti itu akan secara otomatis terekam oleh kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
"Mau pelat hitam, mau pelat merah, itu sudah tercapture dan otomatis STNK-nya terblokir," jelasnya.
Ia menambahkan, jika pelanggaran dilakukan oleh kendaraan dinas, maka tindak lanjutnya akan diserahkan ke instansi terkait.
"Kalau kendaraan Polri, diserahkan ke Propam. Kalau TNI, ke Polisi Militer," lanjut Komarudin.
Hingga kini, Komarudin mengaku belum mengetahui secara pasti lokasi jalur TransJakarta yang digunakan oleh mobil dinas tersebut maupun identitas pejabat di dalam kendaraan.
"Anggota saya fokus mengatasi kemacetan. Untuk pelanggaran, itu sudah terekam kamera. Kalau disetop langsung, bisa muncul tawar-menawar, intimidasi, dan sebagainya," ujarnya
Sumber: Wartakota
Artikel Terkait
Vonisme Banding Iwan Henry Wardhana Menggila: 12 Tahun Penjara dan Denda Rp 20,5 Miliar
Kapolri Geser Deretan Kapolda dan Wakapolda Jelang Akhir Tahun
Tersangka Pemalsuan Ijazah Jokowi Klaim Dokumen yang Ditunjukkan Polisi Masih Palsu
Misteri 22 Luka Tusuk di Rumah Kosong: Bocah 9 Tahun Tewas di Cilegon