Soal penindakan hukum, Komarudin menjelaskan, pelanggaran seperti itu akan secara otomatis terekam oleh kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
"Mau pelat hitam, mau pelat merah, itu sudah tercapture dan otomatis STNK-nya terblokir," jelasnya.
Ia menambahkan, jika pelanggaran dilakukan oleh kendaraan dinas, maka tindak lanjutnya akan diserahkan ke instansi terkait.
"Kalau kendaraan Polri, diserahkan ke Propam. Kalau TNI, ke Polisi Militer," lanjut Komarudin.
Hingga kini, Komarudin mengaku belum mengetahui secara pasti lokasi jalur TransJakarta yang digunakan oleh mobil dinas tersebut maupun identitas pejabat di dalam kendaraan.
"Anggota saya fokus mengatasi kemacetan. Untuk pelanggaran, itu sudah terekam kamera. Kalau disetop langsung, bisa muncul tawar-menawar, intimidasi, dan sebagainya," ujarnya
Sumber: Wartakota
Artikel Terkait
Prabowo Tegaskan Tanggung Jawab Utang Kereta Cepat Whoosh: Saya yang Tanggung
Gubernur Riau Abdul Wahid Resmi Ditahan KPK: Ini Peran Krusial Dani Nursalam dan Aliran Uang
River Tubing di Kendal Berujung Tragis, 3 Mahasiswa UIN Walisongo Tewas dan 3 Masih Dicari
Menhan Sjafrie Tegaskan Perang Melawan Tambang Ilegal di Morowali