MURIANETWORK.COM - Viral di media sosial dua polisi memberikan hormat kepada kendaraan roda empat yang menggunakan pelat dinas saat melintas di lajur TransJakarta. Diduga, mobil tersebut merupakan milik salah satu pejabat negara.
Dalam narasi yang beredar, disebutkan bahwa kehadiran polisi di lajur tersebut untuk memberikan tilang kepada masyarakat yang melewati jalur khusus TransJakarta.
“Namun tidak dengan mobil ini, polisi tersebut justru memberi hormat saat mobil tersebut mendekat,” tulis narasi dalam unggahan di video tersebut.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarudin menjelaskan, hormat yang diberikan dua polisi lalu lintas ke pejabat yang ada di dalam mobil dinas merupakan hal yang wajar.
"Kalau petugas memberikan hormat ke mobil dinas saya kira itu hal yang lumrah-lumrah saja ya," kata dia kepada wartawan Kamis (5/6/2025).
Namun terkait penindakan terhadap pelanggaran, Komarudin menyebut hal itu akan secara otomatis terekam kamera ETLE. Hasil rekaman kamera ETLE akan dikirim ke instansi asal mobil dinas itu.
"Mau pelat hitam, mau pelat merah, itu sudah tercapture dan itu sudah otomatis STNK-nya terblokir. Kendaraan dinas itu hasil capture diserahkan kalau Polri langsung ke Propam, kalau untuk TNI langsung ke Polisi Militer," ujar dia.
Namun dia belum mengetahui titik jalur TransJakarta yang dipakai oleh mobil pelat dinas itu. Dia juga belum mengetahui identitas dari pejabat yang ada di dalam mobil dinas.
"Anggota saya fokus mengatasi kemacetan, untuk pelanggaran itu tercapture oleh kamera, itu gak bisa ditawar lagi kalau kamera. Kalau disetop sama anggota nanti ada tawar-menawar, intimidasi dan lain sebagainya," pungkasnya.
Sumber: okz
Artikel Terkait
Pemerintah Respons Anjloknya Harga TBS Sawit, Buka Masa Transisi Kebijakan Ekspor Satu Pintu hingga Agustus 2026
KPK Periksa Enam Saksi Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Pokmas Jatim yang Seret Wakil Ketua DPRD
Como 1907 Cetak Sejarah, Lolos ke Liga Champions untuk Pertama Kalinya dalam 119 Tahun
Pengacara Tom Lembong dan Nadiem Makarim Kritik Penegakan Hukum yang Dianggap Serampangan dan Ancam Masa Depan Negara Hukum