KPK Usut Aset Rumah Mewah Rp4 Miliar Milik Bupati Pekalongan Nonaktif Fadia Arafiq

- Selasa, 26 Mei 2026 | 22:05 WIB
KPK Usut Aset Rumah Mewah Rp4 Miliar Milik Bupati Pekalongan Nonaktif Fadia Arafiq

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq. Pada hari ini, penyidik memeriksa sejumlah saksi untuk menelusuri aset properti yang diduga dibeli menggunakan uang hasil korupsi, salah satunya sebuah rumah di kawasan Cibubur.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pihaknya memanggil saksi dari kalangan pelaku usaha properti. Pemeriksaan ini difokuskan untuk mendalami kepemilikan rumah yang dibeli secara tunai oleh Fadia di kawasan Kota Wisata, Cibubur. "Hari ini penyidik mendalami saksi dari pelaku usaha di sektor properti, di mana dalam pemeriksaan ini penyidik menelusuri berkaitan dengan aset rumah yang dibeli oleh saudara FAR ya di wilayah Kota Wisata (Cibubur)," kata Budi kepada wartawan, Selasa (26/5/2026).

Nilai rumah tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp4 miliar. Menurut Budi, penggeledahan aset ini menjadi penting untuk mengungkap konstruksi perkara, mengingat Fadia diduga kuat menggunakan perusahaannya untuk memenangkan berbagai proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. "Nilainya mencapai sekitar Rp4 miliar rupiah. Ya tentu ini nanti kita akan dalami kaitannya dengan konstruksi perkara, karena FAR ini diduga menggunakan perusahaannya untuk mendapatkan proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan," jelasnya.

Dalam proses penyidikan hari ini, KPK memanggil tiga orang saksi. Mereka adalah seorang Boutique Manager dari The Time Place Plaza Senayan, serta dua pihak swasta bernama Ika Tjondrodihardjo dan Honggo Affandy. Keterangan mereka diharapkan dapat memperjelas aliran dana dan transaksi properti yang dilakukan oleh tersangka.

KPK menduga Fadia telah memerintahkan perangkat daerah untuk memenangkan perusahaannya dalam pengadaan tender jasa outsourcing. Praktik ini diduga berlangsung sejak 2023 hingga 2026, di mana perusahaan keluarga Fadia meraup keuntungan hingga Rp46 miliar. Uang tersebut kemudian diduga dibagi-bagikan kepada sejumlah pihak.

Rincian pembagian dana tersebut mencakup: Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebesar Rp5,5 miliar; suami Fadia, Ashraff, sebesar Rp1,1 miliar; Direktur PT RNB, Rul Bayatun, sebesar Rp2,3 miliar; anak Fadia, Sabiq, sebesar Rp4,6 miliar; anak Fadia lainnya, Mehnaz Na, sebesar Rp2,5 miliar; serta penarikan tunai sebesar Rp3 miliar.

Saat ini, Fadia telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK. Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sebagai bagian dari pengembangan kasus, KPK juga telah menyita sejumlah mobil dari rumah dinas Fadia Arafiq hingga lokasi di Cibubur, antara lain Wuling Air EV, Mitsubishi Xpander, Toyota Camry, Toyota Fortuner, dan Toyota Vellfire.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar