Bagi seorang intelektual, kejujuran itu fondasi etika yg paling penting. Akademisi boleh salah, tapi tidak boleh bohong. Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie ini termasuk intelektual yang integritasnya cukup terjaga. Sayangnya yg nampak disini, si pewawancara lbh bnyk bicara drpd yg… pic.twitter.com/hI3VTHGYfi
Sebelumnya, Pakar telematika Roy Suryo secara blak-blakan mengungkap beberapa kejanggalan yang ia nilai tidak lazim dalam proses hukum.
Dikatakan Roy, surat panggilan yang ia terima tidak menyebutkan siapa terlapornya.
"Lucu, dalam undangan itu tidak ada terlapornya. Padahal sudah disebut-sebut di mana-mana. Tapi dalam surat resmi itu nggak ada. Kalau nggak ada terlapor, kita nggak wajib melakukan klarifikasi," ujar Roy kepada wartawan, Kamis (15/5/2025).
Ia juga mempertanyakan bukti-bukti yang dijadikan dasar pemanggilan.
Roy menyebut, tidak ada satu pun dokumen otentik yang dijadikan alat bukti terhadap dirinya, termasuk terkait manipulasi dokumen elektronik.
"Saya tanya, mana dokumen yang dilaporkan? Nggak ada, Pak. Loh, gimana penyidiknya ini," tegas Roy.
Ia menyindir keras dugaan rekayasa bukti yang menyasar para pengkritik Jokowi, termasuk dirinya, dr. Tifa, dan Dr. Rismon.
"Misalnya seseorang ngirim bukti transfer kepada teman-teman, tapi direkayasa. Rp1 juta dijadikan Rp10 juta. Nah, itu yang bisa dipidana. Bukan kami yang tidak melakukan manipulasi apapun terhadap barang elektronik."
Dalam pemeriksaan yang disebut mencapai 24 pertanyaan, Roy menilai sebagian besar hanya berkutat pada data identitas, bukan pokok perkara yang tercantum dalam undangan.
"Pertanyaan-pertanyaan itu melenceng dari surat pemanggilan. Saya berhak menolak menjawab karena tidak sesuai. Itu hak warga negara sesuai UUD 1945," cetusnya.
Roy juga menyebut bahwa kasus ini tak ubahnya sebagai bentuk kriminalisasi terhadap mereka yang bersuara soal keabsahan ijazah Presiden.
"Ada kader partai yang klaim ini ijazah asli, tapi pemilik ijazah sendiri nggak pernah akui itu. Lah, kalau mau jujur, dia yang bisa kena pasal 8 sampai 12 tahun," tandasnya.
Roy bilang, publik harus lebih cermat menyikapi proses hukum yang menurutnya penuh kejanggalan ini.
"Kalau terlapor saja tidak ada, bisa jadi semua keterangan kita tidak diakui. Apalagi kalau terlapor itu justru presiden sendiri," kuncinya.
Sumber: Fajar
Artikel Terkait
BRIN Ungkap Cadangan Air di IKN Cuma 0,5%, Masih Yakin Pindah Ibu Kota?
Viral! Awal Mula Tautan Video 8 Hilda Pricillya yang Bikin Penasaran
Listyo Sigit Naikkan Komjen, Prof Ikrar Beberkan Strategi Politik di Balik Pengangkatan Ini
DE JURE: Kejaksaan Diduga Sengaja Tunda Eksekusi Silfester Matutina, Siapa yang Sebenarnya Bertanggung Jawab?