UGM Digugat Soal Ijazah Jokowi ke PN Sleman, Tuntut Kerugian Rp 1.069 Triliun

- Kamis, 15 Mei 2025 | 09:55 WIB
UGM Digugat Soal Ijazah Jokowi ke PN Sleman, Tuntut Kerugian Rp 1.069 Triliun



Kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kembali mencuat.


Kini, seorang pengacara asal Makassar menggugat Universitas Gadjah Mada (UGM) ke Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Yogyakarta. Gugatan teregister dalam nomor perkara 106/Pdt G/2025/PN Smn.


Dalam gugatan tersebut, Komardin menuntut ganti rugi UGM sebesar Rp1.069 triliun, terdiri dari kerugian materiil Rp69 triliun dan imateriil Rp1.000 triliun. 


Tuntutan itu jika UGM tidak bisa membuktikan riwayat akademik Presiden ke-7 Jokowi selama berkuliah disana.


"Kita gugat UGM karena dia bungkam dalam masalah ini. Kita meminta kepada UGM untuk memperlihatkan skripsinya, daftar nama-nama Sipenmaru-nya, dimana dia KKN agar tidak terjadi kegaduhan di seluruh Indonesia," kata dia saat dihubungi Rabu (14/5/2025).


Menurutnya, imbas persoalan ijazah Jokowi belakangan terakhir ini telah mempengaruhi stabilitas ekonomi Indonesia seperti nilai rupiah terhadap dolar. 


Jika ijazah Jokowi sudah bisa dibuktikan asli atau palsunya oleh putusan pengadilan, Komardin mengeklaim kepercayaan terhadap stabilitas ekonomi Indonesia bisa membaik.


"Kalau gaduh terus, dolar bisa naik menjadi Rp20 ribu. Oleh karena itu, UGM kami anggap merugikan, makanya kami tuntut kerugian materiil Rp69 triliun dan imateriil Rp1.000 triliun," terangnya.


Dikatakan Komardin, tuntutan mengenai dua kerugian tersebut karena pada Desember 2025 bertepatan jatuh tempo pembayaran utang sebesar Rp833 triliun, dengan asumsi nilai dolar Rp15.500 triliun. 


Halaman:

Komentar