Mereka beralasan putusan MK terhadap Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bermasalah, karena melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.
“Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman,” demikian bunyi salah satu dari delapan tuntutan mereka yang dibacakan pada 17 April 2025.
Tak pelak tuntutan tersebut mendapat reaksi pro dan kontra di ruang publik. Di antaranya datang dari Persatuan Purnawirawan TNI-Polri yang di dalamnya terdapat Jenderal (Purn) Agum Gumelar hingga Jenderal (Purn) Wiranto. Forum tersebut menyatakan sikap kebalikannya, yakni mendukung pemerintahan Prabowo-Gibran.
Isu pemakzulan Gibran terus bergulir serta memantik tanggapan dari berbagai tokoh, pengamat, akademisi, dan politisi, termasuk mantan Presiden Joko Widodo.
Sumber: okezone
Foto: Anwar Usman/Net
Artikel Terkait
Istri Tersangka Pembunuh Dina Oktaviani Diperiksa, Penampilan Heryanto Kini Bikin Pangling
Kereta Cepat Whoosh Ancaman untuk Indonesia? Ini Kata Pakar yang Bikin Waspada
Ijazah Jokowi Hilang di ANRI, Ini Dosa Pidana yang Mengintai!
Polisi Militer Potong Jalan, Tabrak Lari, dan Aksi Viral yang Bikin Geram!