"Pertama, menyatakan terdakwa dengan Isa Zega terbukti secara sah meyakinkan bersalah melanggar dakwaan alternatif ke-1 penuntut umum," tutur JPU David Christian Lumban Gaol, dikutip pada Rabu, 30 April 2025.
"Yaitu melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 45 ayat 10 huruf a jo Pasal 27 B ayat 2 huruf a UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik," sambungnya.
Kemudian, David melanjutkan dengan tuntutan kedua yang berisi hukuman terhadap terdakwa yang diduga transgender tersebut.
"Kedua, menuntut majelis hakim memutuskan untuk menjatuhkan pidana terhadpa terdakwa Isa Zega dengan pidana penjara selama lima tahun, dengan pidana denda sebesar 10 juta subsider dua bulan kurungan," lanjutnya.
David menambahkan, "Dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan."
Setelah pembacaan tersebut, mendadak Isa Zega protes kepada majelis hakim karena dijatuhi tuntutan lima tahun. Sebab, ia tetap merasa tidak bersalah dan menganggap postingannya tentang Shandy Purnamasari hanya dongeng belaka
Kasus ini bermula dari Shandy Purnamasari yang mengetahui postingan Isa Zega di media sosial pada 17 dan 18 September 2024. Postingan tersebut dinilai telah mencemarkan nama baik serta produk kosmetik MS Glow.
Terdakwa bernama asli Sahrul Isa itu ditangkap oleh Polda Jawa Timur pada Kamis, 23 Januari 2025. Ia dijerat Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 45 UU ITE.
"Saat kejadian itu saya sedang hamil enam bulan. Terdakwa justru menghina martabat keluarga saya, bahkan menyumpahi anak saya cacat," tutur Shandy di ruang sidag pada Maret 2025 lalu.
JPU Ari Kuswadi sempat membacakan salah satu unggahan yang dibuat Isa Zega di akun Instagram @zega_real dan TikTok @mami_online. Unggahan tersebut dianggap mengandung penghinaan dengan menybut Shandy sebagai 'Shaun the Sheep'.
Namun selama persidangan berlangsung, Isa Zega berulang kali menyatakan bahwa postingannya itu hanya dongeng karangan belaka dan sama sekali tidak bermaksud menyinggung Shandy Purnamasari.
Sumber: suara
Foto: Adrena Isa Zega alias Mami Isa divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus penghinaan terhadap Shandy Purnamsari/Net
Artikel Terkait
Gibran Layak Dimakzulkan? Dokter Tifa Ungkap Fakta Mengejutkan Ini!
Erick Thohir: Dalang di Balik Layar yang Jarang Diketahui Publik
5 Cara Jitu Lindungi Dompet Digital Saat Main Game Online
Luhut Usul Family Office Pakai APBN, Purbaya Sindir: Kalau Mau, Bangun Sendiri Saja!