Sudah 2 Bulan Jadi Tersangka, Pengusaha Haji Halim Belum Disidang: Ada Apa?

- Rabu, 07 Mei 2025 | 14:15 WIB
Sudah 2 Bulan Jadi Tersangka, Pengusaha Haji Halim Belum Disidang: Ada Apa?


Nama pengusaha Sumsel terkenal Haji Halim sempat mencuri perhatian publik beberapa bulan terakhir. Namun sejak dua bulan terakhir, namanya dikenal dengan status hukumnya yang kini menggantung.

Sudah dua bulan berlalu sejak Haji Halim ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan (ganti rugi) lahan, namun hingga kini belum juga ada kepastian sidang.

Ketidakjelasan ini memicu perhatian, guna menyoroti keadilan hukum yang kerap bermasalah.

Kasus yang menjerat Haji Halim bermula dari dugaan penyalahgunaan pengadaan lahan guna proyek jalan tol di Sumatera Selatan (Sumsel).

Pada Maret 2025, pihak Kejaksaan Tinggi Sumsel mengumumkan bahwa Haji Halim telah resmi berstatus tersangka. Saat itu pula, Haji Halim sempat ditahan di rutan.

Namun karena kondisi kesehatan, Haji Halim hanya ditahan selama tiga hari dengan bantuan tabung oksigen.

Namun, sejak saat itu, proses hukum terkesan berjalan lambat.

Hingga Mei 2025 ini, belum ada informasi resmi mengenai pelimpahan berkas ke pengadilan maupun jadwal sidang perdana.

Apakah lambatnya proses pelimpahan karen belum rampung proses pemberkasan.

Beberapa bahkan menduga ada intervensi atau perlakuan khusus yang menyebabkan kasus ini seperti ‘jalan di tempat’.

Kontras dengan Penanganan Kasus Lain

Jika dibandingkan beberapa kasus serupa yang ditangani dengan lebih cepat oleh Kejati Sumsel. Salah satunya kasus indikasi korupsi pada dana hibah PMI Palembang dan kasus-kasus korupsi lainnya.

Publik pun mengaitkan status tersangka dengan keterkenalan sebagai pengusaha yang dikenal banyak pejabat tinggi.

Di tengah kecurigaan yang menguat, masyarakat meminta penegak hukum berlaku tegas dan adil tanpa pandang bulu.

Terlebih, nama Haji Halim selama ini dikenal luas karena kedekatannya dengan beberapa tokoh politik lokal.

Keterlambatan penanganan perkara ini juga memicu keresahan di kalangan pengusaha lain yang khawatir iklim bisnis di Sumsel akan kembali dicoreng oleh bayang-bayang hukum yang tebang pilih.

Fakta Haji Halim

Di usianya yang telah menginjak 87 tahun, ia harus berhadapan dengan hukum akibat dugaan pemalsuan dokumen kepemilikan tanah. Berikut lima fakta menarik tentang Haji Halim Ali dan kasus yang menjeratnya:

1. Pengusaha Kaya Raya yang Dijuluki Crazy Rich Sumsel

Haji Halim Ali dikenal sebagai salah satu pengusaha paling kaya di Sumatera Selatan. Ia memiliki bisnis di berbagai sektor, mulai dari properti, perkebunan, hingga infrastruktur.

Kekayaannya yang melimpah membuatnya dijuluki Crazy Rich Sumsel, dengan aset properti, kendaraan mewah, dan investasi bernilai miliaran rupiah.

Namun, meski sudah kaya raya, ia justru tersandung kasus dugaan korupsi karena ingin mendapatkan uang ganti rugi dari proyek jalan tol.

2. Diduga Memalsukan Dokumen Lahan Hutan Negara

Penyidik Kejari Musi Banyuasin dan Kejati Sumsel menemukan bahwa Haji Halim Ali diduga mengklaim lahan hutan negara seluas 34 hektar sebagai miliknya.

Dengan cara ini, ia berusaha mendapatkan uang ganti rugi dari proyek jalan tol Palembang-Jambi.

Modus yang digunakan melibatkan pemalsuan dokumen kepemilikan tanah serta manipulasi administrasi di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Atas perbuatannya, penyidik juga menetapkan seorang mantan pegawai BPN Musi Banyuasin, Amin Mansyur, sebagai tersangka karena diduga membantu Haji Halim dalam mengurus dokumen palsu tersebut.

3. Ogah Diperiksa, Langsung Ditahan di Rutan Pakjo

Pada Senin (10/3/2025), Haji Halim Ali dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Kejati Sumsel. Namun, saat diminta memberikan keterangan, ia menolak berbicara kepada penyidik.

Sikapnya yang tidak kooperatif membuat Kejati Sumsel mengambil langkah tegas dengan langsung menahannya di Rutan Kelas 1A Pakjo Palembang. Ia akan ditahan selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan.

"Karena tersangka menolak diperiksa, maka penyidik melakukan upaya paksa dengan tindakan penahanan," ujar Kepala Kejari Muba, Roy Riyadi.

4. Datang dengan Ambulans dan Tabung Oksigen, Sakit atau Strategi?

Saat tiba di Kejati Sumsel, Haji Halim Ali membuat heboh dengan datang menggunakan ambulans dan membawa tabung oksigen.

Ia juga tampak berbaring di ranjang pasien, seolah-olah dalam kondisi sakit parah.

Fenomena tersangka korupsi yang mendadak sakit saat diperiksa hukum memang bukan hal baru di Indonesia. Namun, pihak kejaksaan tetap memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan tanpa pandang bulu.

5. Terancam Hukuman Berat, Akankah Ada Nama Lain yang Terseret?

Atas perbuatannya, Haji Halim Ali dijerat dengan Pasal 9 Jo. Pasal 15 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sumber: suara
Foto: Pengusaha Sumsel Haji Halim atau dikenal juga dengan nama Haji Alim

Komentar