Kehadiran Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi instrumen penting dalam upaya memerangi korupsi.
Menurut Direktur Parameter Politik Indonesia, Adi Prayitno, koruptor lebih takut kehilangan kekayaan ketimbang menjalani hukuman penjara.
"Koruptor tidak takut dengan penjara sepanjang mereka tidak dimiskinkan kekayaannya. Satu-satunya yang ditakuti koruptor itu kalau kekayaan mereka disita," kata Adi, lewat kanal YouTube miliknya, Senin 5 Mei 2025.
Adi menyebut, selama ini banyak koruptor tetap bisa menikmati hasil kejahatannya meski sudah dihukum. Kekayaan mereka bahkan bisa dinikmati hingga anak cucu.
Menurut Adi, lambatnya pembahasan RUU Perampasan Aset memunculkan pertanyaan publik tentang ada tidaknya ketakutan di kalangan pejabat atau politisi terhadap undang-undang ini.
“Publik bertanya-tanya, apakah RUU ini dianggap hantu belau bagi para politisi, pejabat publik, atau siapa pun yang selama ini longgar dalam melakukan korupsi,” ujarnya.
Analis politik Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta itu menegaskan, jika tidak ada pembahasan serius dari DPR, publik bisa saja menganggap isu perampasan aset hanya retorika politik.
Ia menambahkan, Presiden Prabowo Subianto telah menyatakan dukungan kuat terhadap RUU ini. Oleh karena itu, Adi menyebut bola kini ada di tangan DPR untuk menunjukkan komitmennya.
“Ketika pemerintah siap kapan saja untuk bicara rancangan undang-undang perampasan aset, karenanya bola terkait rancangan undang-undang pernapasan aset ada di kawan-kawan DPR," pungkasnya.
Sumber: rmol
Foto: Tersangka korupsi di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/Ist
Artikel Terkait
Apakah Prabowo Tidak Akan Memecat Mendagri Tito dan Menghukum Gubernur Bobby Atas Sengketa 4 Pulau Aceh?
Surat Terbuka Untuk Presiden Prabowo Subianto: Mendagri Bermain Api di Lautan Minyak, Pak Presiden, Kapan Tito Dicopot?
Gempar Ratusan Mayat Berceceran di Jalan Raya Cikoneng Ciamis, Sopir Mitsubishi L300 Pingsan!
Waduh! Presiden Timor Leste Xanana Gusmao Bentak Rocky Gerung di Depan Umum, Ada Apa?