Tahanan kasus narkoba Polres Parepare bernama M Rusli (49) meninggal usai menjalani perawatan di rumah sakit di Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel). Dua oknum polisi yang sempat menangani tahanan tersebut kini diperiksa Propam atas dugaan kelalaian.
Kapolres Parepare AKBP Arman Muis mengaku dugaan kelalaian itu terjadi saat Rusli ditangkap di kamar kosnya pada Kamis (27/2). Oknum polisi yang melakukan penangkapan tidak memborgol pelaku.
"Saat ini kita periksa ada dua orang (oknum polisi), karena terindikasi ada penyalahgunaan wewenang," ungkap Arman kepada wartawan, Rabu (16/4/2025).
Dari 2 oknum polisi yang diperiksa, salah satunya merupakan Kanit Narkoba Satnarkoba Polres Parepare berinisial Ipda S. Menurut Arman, personelnya menyalahi standard operating procedure (SOP).
"Saya sampaikan sama yang bersangkutan, itu menyalahi SOP. Kenapa kamu tidak melakukan pemborgolan waktu itu dan lain sebagainya. Kemudian, teman-teman di situ juga, anggota saya sedikit ada kelalaian," jelasnya.
Kelalaian yang dimaksud adalah oknum polisi dan pelaku diduga memiliki hubungan emosional. Oknum penyidik dan pelaku kerap berhubungan.
"Seharusnya etikanya ketika kita sudah menangani kasus, itu tidak boleh lagi kita berhubungan. Karena menyalahi aturan etika dalam penyalahgunaan wewenang," papar Arman.
Arman memastikan kasus ini masih diselidiki lebih lanjut. Kedua oknum polisi yang diperiksa selanjutnya akan menjalani sidang kode etik.
"Mudah-mudahan dalam waktu minggu ini, kita sudah bisa melakukan proses sidang, indikasi atau tidaknya yang pasti di situ ada kelalaian anggota saya," tegasnya.
Jika terbukti melanggar, kedua oknum polisi itu akan dikenakan sanksi. Namun terkait hukumannya akan ditentukan dalam sidang kode etik.
"Kita mengacu pada peraturan kepolisian saja. (Sanksinya) Itu bisa disiplin, bisa kurungan, bisa sel dan lain sebagainya, bisa juga permohonan maaf," imbuh Arman.
Diketahui, tahanan narkoba Polres Parepare itu meninggal di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Andi Makkasau Parepare pada Selasa (1/4). Rusli sempat mengeluh sakit hingga dirawat di rumah sakit.
Arman pun enggan berspekulasi lebih jauh soal adanya dugaan penganiayaan di balik tewasnya tahanan sebagaimana tudingan keluarga Rusli. Dia kembali menegaskan bahwa hal ini butuh pembuktian lebih lanjut.
"Tapi terkait dengan adanya penganiayaan, ini tidak semudah itu. Bukan saya melakukan sebuah proses pembelaan, tapi ini adalah hukum di Indonesia. Hukum kita itu tidak semua itu menetapkan sebuah tersangka," tegasnya.
Kanit Narkoba Polres Parepare Dimutasi
Sementara itu, Kanit Narkoba Satnarkoba Polres Parepare Ipda S telah dimutasi imbas tewasnya tahanan kasus narkoba. Satu polisi lainnya yang tidak disebutkan identitasnya juga dimutasi untuk diperiksa Propam.
"Kemarin sudah dimutasi. Mutasi pindah fungsi tapi belum putus," ujar Kasi Propam Polres Parepare, AKP Syukri Masse yang dikutip dari detikSulsel, Jumat (11/4).
Dia menegaskan sanksi untuk kedua oknum polisi tersebut akan ditentukan dalam sidang kode etik. Pihaknya juga masih mendalami keterlibatan oknum polisi lain dalam kasus ini.
"Nanti hasil finalnya terkait kalau Kanit menyebut orang lain. Kita periksa lagi," imbuhnya.
Syukri menegaskan kasus ini diselidiki setelah kakak Rusli bernama Agussalim melapor ke polisi. Keluarga Rusli juga melaporkan adanya dugaan pemerasan di balik kasus ini.
"Karena ada laporan polisi (kakak korban) Agussalim di SPKT. Dua yang dilaporkan, di Polres (Parepare) dan di Polda (Sulsel). Namanya kalau ada pelanggaran anggota, baru terduga pelanggar," jelas Syukri.
Sumber: detik
Foto: Kapolres Parepare AKBP Arman Muis. (Ardiansyah/detikSulsel)
Artikel Terkait
Sudewo Makin Terjepit! 5 Fakta Terbaru Hak Angket Bupati Pati yang Bikin Geger Senayan
Heboh Yusa Cahyo Utomo Donorkan Organ Tubuh Usai Divonis Mati PN Kediri, Ini Alasan dan Sosoknya
Polisi Tangkap Pembunuh Ibu Kandung di Wonogiri
Heboh Yusa Cahyo Utomo Donorkan Organ Tubuh Usai Divonis Mati PN Kediri, Ini Alasan dan Sosoknya Tayang: Sabtu, 16 Agustus 2025 08:53 WIB Tribun XBaca tanpa iklan Editor: Valentino Verry zoom-inHeboh Yusa Cahyo Utomo Donorkan Organ Tubuh Usai Divonis Mati PN Kediri, Ini Alasan dan Sosoknya Tribunjatim.com/Isya Anshari A-A+ INGIN DONOR ORGAN TUBUH - Yusa Cahyo Utomo, terdakwa pembunuh satu keluarga, divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Rabu (13/8/2025) siang. Yusa mengaku menyesali perbuatannya dan berkeinginan menyumbangkan organ tubuhnya kepada sang keponakan yang masih hidup, sebagai bentuk penebusan kesalahan. WARTAKOTALIVE.COM, KEDIRI - Jika seorang terdakwa dijatuhi vonis mati biasanya tertunduk lesu, ada pula yang menangis. Lain halnya dengan Yusa Cahyo Utomo, terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Kediri, Jawa Timur. Tak ada penyesalan, bahkan dia sempat tersenyum kepada wartawan yang mewancarainya usai sidang vonis oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Rabu (13/8/2025). Dengan penuh percaya diri, Yusa Cahyo Utomo ingin mendonorkan organ tubuhnya usai dijatuhi vonis mati oleh majelis hakim. Baca juga: Alasan Pembunuh Satu Keluarga Tak Habisi Anak Bungsu, Mengaku Kasihan Saat Berusaha Bergerak Tentu ini cukup aneh, namun niat Yusa Cahyo Utomo ini ternyata ada makna yang besar. Donor organ tubuh adalah proses yang dilakukan untuk menyelamatkan atau memperbaiki hidup penerima organ yang mengalami kerusakan atau kegagalan fungsi organ. Biasanya, orang akan secara sukarela menyumbangkan organ tubuhnya untuk ditransplantasikan kepada orang lain yang membutuhkan. Saya berpesan, nanti di akhir hidup saya, bisa sedikit menebus kesalahan ini (membunuh) dengan menyumbangkan organ saya, ucapnya dilansir TribunJatim.com. Baca juga: Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Kediri Ternyata Masih Saudara Sendiri, Ini Motfinya Kalau saya diberikan hukuman mati, saya siap menyumbangkan semua organ saya, apapun itu, imbuhnya. Yusa Cahyo Utomo merupakan warga Bangsongan, Kecamatan Kayen, Kabupaten Kediri. Ia adalah seorang duda cerai dengan satu anak. Yusa merupakan pelaku pembunuhan terhadap satu keluarga di Dusun Gondang Legi, Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, pada Desember 2024. Yusa menghabisi nyawa pasangan suami istri (pasutri) Agus Komarudin (38) dan Kristina (34), beserta anak sulung, CAW (12). Anak bungsu korban, SPY (8), ditemukan selamat dalam kondisi luka serius. Yusa mengaku ia tak tega menghabisi nyawa SPY karena merasa kasihan. Tersangka meninggalkannya dalam kondisi bernapas. Alasannya dia merasa kasihan pada yang paling kecil, ungkap AKP Fauzy Pratama yang kala itu menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Kediri, masih dari TribunJatim.com. Hubungan Yusa dengan korban Kristina adalah kakak adik. Pelaku merupakan adik kandung korban. Namun, sejak kecil, Yusa diasuh oleh kerabat lainnya di Bangsongan, Kecamatan Kayen. Selama itu, Yusa tak pernah mengunjungi keluarganya yang ada di Pandantoyo, Kecamatan Ngancar. Dikutip dari Kompas.com, motif Yusa menghabisi Kristina dan keluarganya karena masalah utang dan rasa sakit hati. Yusa memiliki utang di sebuah koperasi di Kabupayen Lamongan sebanyak Rp12 juta dan kepada Kristina senilai Rp2 juta. Karena Yusa tak memiliki pekerjaan dan utangnya terus menumpuk, ia pun memutuskan bertemu Kristina untuk meminjam uang. Kristina menolak permintaan Yusa sebab sang adik belum melunasi utang sebanyak Rp2 juta kepadanya. Penolakan itu kemudian memicu rasa sakit hati bagi Yusa hingga merencanakan pembunuhan terhadap Kristina dan keluarganya. Buntut aksi kejamnya, Yusa tak hanya divonis mati, pihak keluarga juga enggan menerimanya kembali. Sepupu korban dan pelaku, Marsudi (28), mengungkapkan pihak keluarga tak akan menerima kepulangan Yusa. Keluarga sudah enggak mau menerima (jika pelaku pulang), ungkapnya. Kronologi Pembunuhan Rencana pembunuhan oleh Yusa Cahyo Utomo terhadap Kristina dan keluarganya berawal dari penolakan korban meminjami uang kepada pelaku, Minggu (1/12/2024). Sakit hati permintaannya ditolak, Yusa kembali ke rumah Kristina pada Rabu (4/12/2024) dini hari pukul 3.00 WIB. Ia menyelinap ke dapur di bagian belakang rumah dan menunggu Kristina keluar. Saat Kristina keluar, Yusa lantas menghabisi nyawa kakak kandungnya itu menggunakan palu. Suami Kristina, Agus, mendengar suara teriakan sang istri dan keluar untuk mengecek. Nahas, Agus juga dibunuh oleh Yusa. Aksi Yusa berlanjut dengan menyerang anak Kristina, CAW dan SPY. Namun, ia membiarkan SPY tetap hidup sebab merasa kasihan. Usai melancarkan aksinya, Yusa membawa barang berharga milik korban, termasuk mobil dan beberapa telepon genggam. Ia kemudian kabur ke Lamongan dan berhasil ditangkap pada Kamis (5/12/2025). Atas perbuatannya, Yusa dijatuhi vonis mati buntut pembunuhan berencana terhadap Kristina dan keluarga. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yusa Cahyo Utomo dengan hukuman mati, kata Ketua Majelis Hakim, Dwiyantoro dalam sidang putusan yang berlangsung di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Rabu (13/8/2025), pukul 12.30 WIB, masih dikutip dari TribunJatim.com.