"Tarif listrik Januari sampai Maret 2024 diputuskan tetap untuk menjaga daya saing pelaku usaha, menjaga daya beli masyarakat dan menjaga tingkat inflasi di tahun yang baru," ujar Jisman dikutip dari laman resmi Kementerian ESDM.
Penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi diketahui dilakukan setiap 3 bulan sekali.
Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo. Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023.
Baca Juga: Dua Prestasi Dinsos P3A Blora Jawa Tengah yang Membanggakan di Tahun 2023
Penyesuaian tersebut juga mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro, yakni: kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Sebagai informasi, parameter ekonomi makro yang digunakan untuk Triwulan I Tahun 2024 adalah realisasi pada bulan Agustus, September, dan Oktober Tahun 2023.
Adapun realisasi tersebut di antaranya kurs sebesar Rp15.446,85/USD, ICP sebesar 86,49 USD/barrel, inflasi sebesar 0,11%, dan HBA sebesar 70 USD/ton sesuai kebijakan DMO Batubara.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: suaramerdeka.com
Artikel Terkait
Kepadatan TransJakarta Usai Konser BLACKPINK di GBK, Penumpang Mengeluh Antre 30 Menit
CGS International Perkuat Komitmen Lingkungan: Tanam 11.100 Mangrove di 8 Provinsi
67 Jeep Wisata Bromo Dinyatakan Tidak Laik Jalan, Dishub Probolinggo Gelar Ramp Check
November Run 2025: Lomba Lari Kemensos Peringati Hari Pahlawan, Ini Maknanya