"Tarif listrik Januari sampai Maret 2024 diputuskan tetap untuk menjaga daya saing pelaku usaha, menjaga daya beli masyarakat dan menjaga tingkat inflasi di tahun yang baru," ujar Jisman dikutip dari laman resmi Kementerian ESDM.
Penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi diketahui dilakukan setiap 3 bulan sekali.
Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo. Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023.
Baca Juga: Dua Prestasi Dinsos P3A Blora Jawa Tengah yang Membanggakan di Tahun 2023
Penyesuaian tersebut juga mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro, yakni: kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Sebagai informasi, parameter ekonomi makro yang digunakan untuk Triwulan I Tahun 2024 adalah realisasi pada bulan Agustus, September, dan Oktober Tahun 2023.
Adapun realisasi tersebut di antaranya kurs sebesar Rp15.446,85/USD, ICP sebesar 86,49 USD/barrel, inflasi sebesar 0,11%, dan HBA sebesar 70 USD/ton sesuai kebijakan DMO Batubara.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: suaramerdeka.com
Artikel Terkait
Isu Pejabat Polisi dan Shandy Aulia Bergulir, Kolom Komentar Artis Mendadak Mati
Jade Wine Divine Spring: Konflik Abadi yang Diuji oleh Sebuah Hati yang Tak Bernoda
Tragedi di Srimulyo: Istri Hantam Suami Pakai Tabung Gas, Keluarga Pilih Maaf
Sorotan Empati: Kepala BGN Main Golf Saat Sumatera Dilanda Bencana