MURIANETWORK.COM - Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menemukan pelanggaran penjualan minyak goreng kemasan. Pelanggaran itu dia temukan saat sidak ke Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (8/3/2025).
Mentan menemukan ada minyak goreng, khususnya Minyakita, yang dijual dengan ukuran tak sesuai kemasan. Selain itu, harga jualnya juga melebihi ketentuan.
"Kami menemukan pelanggaran serius! Minyakita yang seharusnya berisi 1 liter ternyata hanya 750-800 mililiter. Tak hanya itu, minyak ini juga dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), dari Rp15.700 menjadi Rp18.000 per liter," kata Andi.
Andi menegaskan, tidak ada kompromi terkait hal ini. Dia mengaku sudah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri dan Satgas Pangan untuk menindak tegas pelanggaran ini.
Artikel Terkait
Prabowo dan Dasco Bahas Nasib Driver hingga Persiapan Haji 2026
Tiga Korban Ledakan SMAN 72 Masih Dirawat, Satu di Antaranya Pelaku
Identitas Pria dalam Karung di Semak Cikupa Akhirnya Terbongkar
Tito Karnavian Terima Penghargaan Bergengsi BSSN atas Komitmen Keamanan Siber