MURIANETWORK.COM - Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menemukan pelanggaran penjualan minyak goreng kemasan. Pelanggaran itu dia temukan saat sidak ke Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (8/3/2025).
Mentan menemukan ada minyak goreng, khususnya Minyakita, yang dijual dengan ukuran tak sesuai kemasan. Selain itu, harga jualnya juga melebihi ketentuan.
"Kami menemukan pelanggaran serius! Minyakita yang seharusnya berisi 1 liter ternyata hanya 750-800 mililiter. Tak hanya itu, minyak ini juga dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), dari Rp15.700 menjadi Rp18.000 per liter," kata Andi.
Andi menegaskan, tidak ada kompromi terkait hal ini. Dia mengaku sudah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri dan Satgas Pangan untuk menindak tegas pelanggaran ini.
Artikel Terkait
Aubameyang Jadi Pahlawan, Marseille Balikkan Keunggulan Lyon 3-2 di Injury Time
Go Ahead Eagles Kalahkan Excelsior 1-0, Jonathans dan James Turun Bermain
Muhammadiyah Tetapkan Idul Fitri 1447 H Jatuh pada 20 Maret 2026
Imsak Jatuh Pukul 04.17 WIB untuk Warga Yogyakarta Hari Ini