Vonis Mantan Wamenaker Noel Dijadwalkan 4 Juni, Dituntut 5 Tahun Penjara Kasus Pemerasan Sertifikasi K3

- Selasa, 26 Mei 2026 | 07:15 WIB
Vonis Mantan Wamenaker Noel Dijadwalkan 4 Juni, Dituntut 5 Tahun Penjara Kasus Pemerasan Sertifikasi K3

Persidangan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang menjerat mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer alias Noel, memasuki tahap akhir. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah menjadwalkan pembacaan vonis terhadap terdakwa pada 4 Juni mendatang.

Ketua Majelis Hakim, Nur Sari Baktiana, menyampaikan keputusan itu dalam sidang yang digelar pada Senin, 25 Mei 2026. Ia mengingatkan Noel untuk menjaga kondisi kesehatannya agar proses persidangan yang menentukan itu dapat berjalan lancar.

"Sidang untuk pembacaan putusan akan kita buka kembali pada Kamis, tanggal 4 Juni 2026," ujar Nur Sari dalam persidangan.

Hakim juga mengungkapkan bahwa permohonan izin berobat yang diajukan Noel tengah diproses oleh Kepaniteraan Tipikor. "Permohonan izin saudara untuk berobat sedang dalam proses administrasi oleh Kepaniteraan Tipikor," katanya.

Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Noel dengan pidana penjara selama lima tahun. Noel dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan.

Tuntutan tersebut dibacakan jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin, 18 Mei 2026. Jaksa menyatakan bahwa perbuatan Noel melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP, serta Pasal 12B Undang-Undang yang sama juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP.

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan berupa pidana penjara selama lima tahun," ucap jaksa saat membacakan surat tuntutan.

Di samping hukuman badan, Noel juga dituntut membayar denda sebesar Rp250 juta subsider 90 hari kurungan. Jaksa penuntut umum turut meminta majelis hakim menghukum Noel dengan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp4,435 miliar. Apabila tidak dibayarkan, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara, dengan ancaman subsider dua tahun kurungan.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar