MURIANETWORK.COM - Enam bintara polisi di Polres Baubau pelaku penganiayaan terhadap junior mereka, Bripda A (22), telah ditahan dan diperiksa oleh Propam Polda Sulawesi Tenggara.
Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian pun mengungkapkan motif kasus dugaan polisi aniaya polisi di Polres Baubau ini.
"Sudah dimintai keterangan di propam enam personel itu," kata Iis Iis melalui telepon, Rabu (26/2/2025), dilansir TribunnewsSultra.com.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, penyebab enam personel polisi itu menganiaya Bripda A yakni karena iseng sampai akhirnya melakukan pembinaan berlebihan.
"Jadi mereka iseng-iseng saja dan pembinaannya berlebihan. Mereka sempat tanya kenal saya tidak? Terus melakukan pembinaan seperti itu," ungkap Iis.
Keenam pelaku berpangkat sama seperti korban yakni Brigadir Dua (Bripda).
Para pelaku itu merupakan bintara polisi lulusan 2023, sedangkan korban Bripda A, lulusan Polri tahun 2024.
Pelaku dan korban bertugas di satuan Samapta Polres Baubau.
"Jadi korban ini adik kelas mereka. Satu tingkat di bawah mereka," sebut Iis.
Kronologi Polisi Aniaya Polisi
Peristiwa polisi aniaya polisi ini terjadi di Barak Dalmas Polres Baubau pada Jumat (21/2/2025) malam.
Artikel Terkait
Umat di Persimpangan: Agama, Negara, dan Krisis Kepercayaan di Indonesia 2025
Taman Nasional Komodo Ditutup Sementara, Ancaman Siklon Tropis Hayley Gagalkan Rencana Wisatawan
Fajar 2026, Jakarta Sudah Rapi Usai Pesta Global
Gelombang Solidaritas di Jembatan Galata: Istanbul Tolak Diam Atas Gaza