Polisi Tetapkan Saepullah sebagai Tersangka Pembunuhan Mutilasi di Depok

- Jumat, 07 Agustus 2026 | 06:06 WIB
Polisi Tetapkan Saepullah sebagai Tersangka Pembunuhan Mutilasi di Depok

Polda Metro Jaya menetapkan Saepullah alias SA (26) sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana disertai mutilasi terhadap Kunaefi (51) di Depok. Penyidik menjerat Saepullah dengan pasal pembunuhan berencana yang ancaman hukumannya maksimal pidana mati.

Kanit 1 Subdit Resmob Polda Metro Jaya Kompol Dimitri Mahendra mengatakan, tersangka dijerat dengan Pasal 459 dan atau 458 KUHP. "Sudah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana dan atau pembunuhan Pasal 459 dan atau 458 KUHP. Tersangka atas nama Saepullah," ujarnya kepada wartawan, Kamis (6/8).

Kasus ini bermula ketika Saepullah berkenalan dengan korban melalui media sosial. Keduanya sepakat bertemu di sebuah kontrakan di wilayah Cipayung, Depok, pada Kamis (23/7). Pertemuan tersebut berujung cekcok hingga pelaku menusuk bagian perut dan menggorok leher korban menggunakan pisau.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengungkapkan, peristiwa itu terjadi pada 23 Juli lalu. "Pertemuan tersebut berujung cekcok hingga pelaku menusuk bagian perut dan menggorok leher korban menggunakan pisau," katanya, Rabu (5/8).

Perencanaan dan Motif Pembunuhan

Polisi mengungkap bahwa pembunuhan tersebut diduga telah direncanakan. Tersangka ingin menguasai motor dan barang-barang milik korban. "Untuk terjadi perencanaannya bahwa karena pelaku ingin melakukan pencurian motor dan barang-barang milik korban, untuk menguasai barang milik korban, dan adanya niat untuk membunuh korban," kata Dimitri.

Sebelumnya, beredar video pengakuan Saepullah yang menyebut peristiwa pembunuhan bermula setelah dirinya diduga mendapat perlakuan tidak pantas dari korban. Polisi masih mendalami keterangan tersebut.

Keterlibatan dalam Grup Chat Gay

Dari hasil pemeriksaan saksi dan pengecekan telepon genggam tersangka, polisi menemukan bahwa Saepullah tergabung dalam grup chat komunitas gay. "Update hasil pemeriksaan dengan saksi-saksi dan pengecekan HP milik tersangka, bahwa tersangka tergabung dalam grup (komunitas gay)," ujar Dimitri.

Polisi masih mendalami keterangan tersangka terkait peristiwa tersebut. Sementara itu, penyidik juga masih mencari potongan tubuh korban yang dibuang oleh pelaku.

Pencarian Potongan Tubuh Korban

Tim Subdit Resmob Polda Metro Jaya membawa tersangka ke Kali Licin, Pitara, Pancoran Mas, Kota Depok, pada Kamis (6/8/2026). Mereka menyisuri kali tersebut bersama anjing pelacak dari K9 Polri. "Tim Subdit Resmob bersama dengan anjing pelacak dari K9 Polri menyusuri Kali Licin, Pitara, di mana pelaku S mengaku membuang potongan tubuh korban K," ujar petugas di lokasi.

Ipda Breggy Yesaya Imanuel, Katimsus 2 Resmob Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa pihaknya membawa pelaku dan anjing pelacak ke lokasi sesuai dengan pengakuan tersangka. "Berdasarkan pengakuan pelaku, dibuang di jembatan di daerah Pancoran Mas," ujarnya.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags