Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PKB, Asep Rommy Romaya, menyoroti sejumlah tenaga kesehatan yang diduga menghina pasien BPJS di media sosial. Peristiwa ini bermula dari curahan hati seorang pasien yang harus menunggu delapan jam untuk mendapatkan ruang rawat inap, namun alih-alih mendapat simpati, ia justru menerima komentar bernada merendahkan.
Asep mengecam keras komentar nir-empati tersebut. Ia mengingatkan bahwa meskipun berinteraksi di dunia maya, tenaga kesehatan tetaplah abdi negara dengan tanggung jawab moral yang tinggi.
"Kami mengingatkan meskipun di media sosial para nakes tetap abdi negara yang mempunyai tanggung jawab moral tinggi. Mereka harus berhati-hati saat memberikan komentar atau tanggapan atas isu atau peristiwa karena dampaknya bisa panjang," kata Asep kepada wartawan, Jumat (7/8/2026).
Menurut Asep, profesi nakes bukan sekadar pekerjaan, melainkan panggilan kemanusiaan. Oleh karena itu, sikap dan tutur kata mereka, baik saat melayani pasien secara langsung maupun saat menyampaikan pendapat di ruang digital, harus selalu dijaga.
"Media sosial bukan ruang bebas tanpa batas. Apa yang disampaikan tenaga kesehatan akan dinilai masyarakat dan mencerminkan integritas profesinya. Karena itu, mereka harus bijak menggunakan media sosial, menjaga tutur kata, serta menghindari komentar yang merendahkan atau menyakiti pasien maupun keluarganya," tegasnya.
Legislator asal Jawa Barat itu juga mengingatkan bahwa setiap nakes telah mengucapkan sumpah atau janji profesi yang menempatkan keselamatan pasien, kemanusiaan, serta penghormatan terhadap martabat setiap orang sebagai prinsip utama. Ia meminta agar rasa empati tidak luntur di tengah kesibukan dan tekanan pekerjaan.
"Jangan sampai hilang rasa empati. Masyarakat menaruh kepercayaan yang sangat besar kepada tenaga kesehatan. Kepercayaan itu harus dijaga dengan sikap yang mencerminkan kepedulian, penghormatan terhadap martabat pasien, dan profesionalisme. Sumpah atau janji profesi bukan sekadar formalitas, tetapi komitmen moral yang harus dipegang teguh sepanjang hayat," ujarnya.
Asep menegaskan bahwa pelayanan kesehatan harus diberikan secara adil kepada seluruh masyarakat tanpa diskriminasi. Perbedaan status kepesertaan BPJS, kelas perawatan, maupun kemampuan ekonomi tidak boleh memengaruhi kualitas pelayanan maupun cara tenaga kesehatan memperlakukan pasien.
Ia pun menilai tenaga kesehatan yang terbukti memberikan komentar melanggar etika profesi perlu mendapatkan pembinaan dan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah ini dinilai penting agar menjadi pembelajaran bersama dan kejadian serupa tidak terulang.
"Penegakan etika penting dilakukan bukan semata-mata untuk menghukum, tetapi agar kejadian serupa tidak terulang. Marwah profesi tenaga kesehatan harus dijaga karena profesi ini dibangun di atas kepercayaan, empati, dan pengabdian kepada sesama manusia," imbuhnya.
Kronologi Viral dan Duka
Kasus ini mencuat setelah curahan hati Yurizal Tri Chaerawan viral di media sosial. Pada 22 Juli 2026, melalui akun medsosnya, ia mengaku telah menunggu kamar rawat inap selama delapan jam. Dalam unggahannya, ia tidak menyebutkan nama rumah sakit tempat dirinya dirawat.
Alih-alih mendapat simpati, unggahan tersebut justru dibanjiri komentar bernada menghina. Sebagian akun bahkan menyarankan Yurizal pindah ke ruang jenazah agar lebih cepat mendapat kamar. Ada pula komentar yang menyinggung penyakit serius dan menyakiti diri dengan nada bercanda.
Sejumlah akun yang menuliskan komentar tersebut diduga berprofesi sebagai dokter, perawat, maupun nakes lain berdasarkan informasi yang tercantum di profil media sosial mereka. Namun, hingga kini identitas maupun profesi para pemilik akun tersebut belum seluruhnya terverifikasi.
Perbincangan makin meluas setelah Yurizal dikabarkan meninggal dunia pada 31 Juli 2026. Kabar duka itu disampaikan oleh sepupunya melalui media sosial dan membuat unggahan lama Yurizal kembali viral.
Artikel Terkait
UGM Nonaktifkan Mahasiswi PPDS yang Hina Pasien BPJS di Media Sosial
Dedi Mulyadi Minta Wali Kota Tasikmalaya Sanksi Nakes yang Diduga Hina Pasien BPJS
KemenHAM Tegaskan Pasien BPJS Bukan Warga Negara Kelas Dua
Perawat RSUD Cicalengka Dinonaktifkan Usai Komentar soal Pasien BPJS