Masyarakat Kabupaten Berau kembali dihebohkan oleh video mesum seorang pelajar SMA di Kabupaten Berau yang tersebar luas di media sosial.
Diketahui hal ini bermula dari pihak keluarga yang dipanggil oleh pihak sekolah lantaran video yang sudah beredar luas. Oleh karena itu, keluarga korban merasa tidak terima akibat kejahatan yang dilakukan oleh pelaku.
Selanjutnya, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Berau melalui kakaknya pada Rabu (19/2/2025), dengan tuduhan pencemaran nama baik. Hal ini pun dibenarkan oleh Kanit PPA Polres Berau, Ipda Siswanto, membenarkan laporan tersebut.
“Tersangka berinisial A (20), keduanya sudah tiga tahun pacaran, tetapi orang tua mereka memang kurang cocok,” ujarnya pada jum’at (21/2/2025).
Dikatakannya, bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa A menyebarkan video tersebut karena sakit hati setelah diputuskan oleh korban.
“Petugas yang menyelidiki kasus menelaah laporan pencemaran nama baik yang diajukan korban, kemudian menyimpulkan bahwa tindakan tersebut juga masuk dalam pidana pencabulan karena korban masih di bawah umur,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa korban dan kakaknya telah menjalani pemeriksaan, dan pemeriksaan tambahan akan dilakukan terhadap orang tua korban serta saksi-saksi lainnya. Sementara itu, tersangka masih berada di luar daerah. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Karena dugaan pencabulan, tersangka terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara,” kuncinya.
Sumber: portalberau
Foto: Ilustrasi Video Syur/Net
Artikel Terkait
Kemendagri Dorong Analis Kebijakan Papua Jadi Think Tank Berbasis Data
Imsak di Banjarmasin Pukul 05.04 WITA, Subuh 05.14 WITA
Jadwal Imsak dan Salat Hari Ini di Medan: Imsak Pukul 05:12 WIB
Atap Perpustakaan SD di Bondowoso Ambruk, Seluruh Koleksi Hancur