Kasatreskrim Polres Lampung Timur, AKP Stefanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh, menyebut pihaknya belum bisa memastikan adanya upaya pemerasan yang dilakukan oleh pelaku terhadap keluarga kedua pelajar tersebut.
"Belum, belum ada keterangan dari pelaku terkait pemerasan," kata Kasatreskrim.
Sebelumnya, sebuah video asusila di dalam sebuah rumah di Desa Sidorejo, Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur, beredar luas di media sosial.
Peristiwa ini diketahui terjadi pada Minggu 9 Februari 2025.
Dalam rekaman tersebut, terlihat beberapa pria memasuki rumah dan menemukan pasangan pelajar tersebut dalam kondisi tidak pantas.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan konten yang melanggar privasi dan dapat merugikan pihak-pihak yang terlibat.
Bagi pelakunya dapat berujung pada jeratan hukum sesuai dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Anies Baswedan dan Tiga Lapis Strategi Menuju 2029
Iran Tegas Tangani Perusuh, Unjuk Rasa Bergulir ke 45 Kota
Pandji Pragiwaksono Dilaporkan, Muhammadiyah dan NU Tegaskan Bukan Sikap Resmi
Ketika Humor Tak Mau Lagi Hanya Menghibur: Absurditas dan Batas Toleransi Publik