MURIANETWORK.COM - Pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang meminta pejabat berprilaku korup untuk mendatangi rumahnya secara diam-diam, dinilai hanya omong kosong dalam isu pemberatan korupsi.
Seharusnya, Presiden Prabowo bisa mnyeret pejabat korup ke aparat penegak hukum, dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung.
"Presiden itu eksekutif pelaksana Undang-Undang, jika ada bawahannya melanggar hukum atau korupsi, jika punya komitmen ditindak atau diberhentikan sementara dan dilaporkan ke KPK atau Kejaksaan," kata pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar kepada JawaPos.com, Minggu (16/2).
Ia menegaskan, Presiden Prabowo seharusnya membuka pintu lebar bagi KPK maupun Kejaksaan untuk menangkap pejabat yang berpliku korup. Sehingga tidak ada pihak-pihak yang menghalang-halangi aparat memgusut setiap prilaku korupsi yang melibatkan pejabat negara.
"Jika langkah itu yang dilakukan itu konsisten dan punya komitmen tinggi. Tapi jika tidak, maka itu hanya omon omon saja," cetus Fickar.
Karena itu, Fickar menunggu ketegasan pemerintah terhadap isu pemberantasan korupsi.
"Kita tunggu saja apakah Prabowo hanya omin omon atau memang benar punya konitmen antikorupsi," tegasnya.
Sebelumnya, Ketua Umum Partai Gerindra sekaligus Presiden RI Prabowo Subianto menyerukan kepada para pejabat yang terlanjur melakukan praktik korupsi untuk segera bertaubat. Ia menegaskan, pemerintahan yang dipimpinnya harus bersih dari praktik korupsi.
Artikel Terkait
Trump Kukuhkan Arab Saudi sebagai Sekutu Utama Non-NATO dalam Jamuan Megah di Gedung Putih
Kemenimipas Gelar Hari Bakti Perdana, Pacu Transformasi Layanan Publik Menuju Indonesia Emas 2045
Gubernur Jabar Gagas Mahasiswa Teknik Sipil Jadi Konsultan Pengawas Proyek, Dapat Honor Rp 300 Ribu Per Hari
Mediasi Polisi Akhiri Konflik Warga Tanggamus yang Dipicu Bola Nakal