Pusat Penerangan TNI menyatakan belum ada pembahasan lebih lanjut mengenai pelibatan Bintara Pembina Desa (Babinsa) dalam pengawasan wajib pajak sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak nomor 8 tahun 2026. Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Muhammad Nas mengatakan, hingga saat ini belum ada diskusi internal terkait hal tersebut.
“Belum ada pembahasan tentang hal tersebut,” kata Muhammad Nas saat dihubungi, Selasa (21/7).
Dalam SE 8/2026, Babinsa dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) Polri disebut sebagai salah satu opsi untuk mengumpulkan informasi lapangan dalam rangka pengawasan wajib pajak. Salah satu penggalan poin dalam surat edaran itu menyebutkan bahwa kegiatan pengawasan dapat dilakukan melalui berbagai cara, termasuk pembangunan jejaring informasi melalui Babinsa dan Bhabinkamtibmas.
Meski demikian, Ditjen Pajak telah membantah bahwa Babinsa dan Bhabinkamtibmas akan terlibat dalam pemungutan pajak. Melalui akun Instagram resmi @Ditjenpajakri, Senin (20/7), DJP menegaskan bahwa peran mereka hanya sebatas mendukung koordinasi di wilayah jika diperlukan.
“Babinsa, Bhabinkamtibmas, maupun perangkat desa bukan pelaksana pemeriksaan atau pemungutan pajak. Kehadiran mereka sebatas mendukung koordinasi di wilayah apabila diperlukan, sebagaimana praktik yang selama ini telah dilakukan dalam berbagai kegiatan pemerintahan,” demikian pernyataan DJP.
Artikel Terkait
DJP Buka Suara soal Keterlibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam Urusan Pajak
DPR Minta Pelibatan TNI-Polri Awasi Pajak Tak Bikin Masyarakat Tak Percaya
DJP Gandeng Babinsa dan Bhabinkamtibmas Awasi Pajak hingga Tingkat Desa