Direktorat Jenderal Imigrasi mengungkap penyalahgunaan izin tinggal oleh sepuluh warga negara asing (WNA) yang diduga menjalankan investasi bodong di Indonesia. Mereka memanfaatkan perusahaan fiktif dan dokumen palsu untuk mendapatkan visa serta izin tinggal terbatas (ITAS) investor.
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah laporan masyarakat pada 19 November 2025. Warga mencurigai aktivitas sejumlah orang asing di sebuah apartemen di Tangerang, Banten.
"Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Tangerang melakukan pengawasan dan menemukan 10 WNA yang terdiri dari 8 warga negara Pakistan dan 2 warga negara Iran. Mereka adalah pemegang ITAS Investor," kata Yuldi dalam jumpa pers di kantor Ditjen Imigrasi, Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2026).
Saat diinterogasi, para WNA itu tidak mengetahui perusahaan penjamin maupun kegiatan investasi yang mereka lakukan. Imigrasi kemudian berkoordinasi dengan Korwas PPNS Polda Metro Jaya dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk melakukan penyidikan.
"Hasil pemeriksaan lapangan menunjukkan sebagian alamat perusahaan merupakan tempat usaha milik orang lain. Pada alamat yang berupa virtual office, perusahaan penjamin sudah tidak lagi tercatat sebagai penyewa," ucapnya.
Petugas juga menemukan bahwa rekening koran yang digunakan sebagai syarat pengajuan ITAS Investor tidak valid dan tidak terdaftar di sistem perbankan. "Rekening koran perusahaan dan pribadi dinyatakan tidak valid. Hal ini diperkuat dengan bukti surat yang dikeluarkan oleh Bank BCA dan Bank OCBC," ujar Yuldi.
Akte pendirian perusahaan pun dinyatakan cacat hukum karena para tersangka tidak pernah menandatanganinya secara langsung di hadapan notaris. Dugaan pelanggaran ini tengah ditindaklanjuti oleh Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW). "Dengan demikian, syarat objektif dalam pembuatan akte tidak terpenuhi dan mengakibatkan akte batal demi hukum," katanya.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten, Barron Ichsan, membeberkan motif di balik pemalsuan dokumen investasi itu. Menurutnya, Indonesia bukan tujuan utama para tersangka, melainkan hanya sebagai negara transit. "Motif dari mereka ini adalah Indonesia bukan sebagai negara tujuan, negara asli tujuannya adalah Eropa. Mereka sengaja memperoleh KITAS Indonesia untuk mempermudah mereka nantinya memperoleh visa Eropa," ucap Barron.
Dalam kasus ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 8 paspor warga negara Pakistan, 2 paspor warga negara Iran, 10 berkas dokumen izin tinggal, 12 unit telepon genggam, 7 berkas akte pendirian perusahaan, 5 berkas rekening koran, serta dokumen investasi dan pendukung lainnya.
Berkas perkara para tersangka telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Kota Tangerang pada pertengahan Juli 2026. Imigrasi juga telah menyerahkan para tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan. Para tersangka dijerat dengan Pasal 123 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait pemberian data atau keterangan tidak benar untuk memperoleh izin tinggal.
Artikel Terkait
Tantri Kotak Tempuh Jalur Hukum Usai Diduga Tertipu Investasi Bodong Teman