DPR Minta Pelibatan TNI-Polri Awasi Pajak Tak Bikin Masyarakat Tak Percaya

- Selasa, 21 Juli 2026 | 14:10 WIB
DPR Minta Pelibatan TNI-Polri Awasi Pajak Tak Bikin Masyarakat Tak Percaya

Ketua DPR Puan Maharani meminta agar pelibatan TNI dan Polri dalam pengawasan wajib pajak tidak menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat. Hal ini disampaikan menanggapi Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak yang melibatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam pengumpulan data kepatuhan pajak.

"Ini jangan sampai menimbulkan ketidakpercayaan kepada masyarakat karena kan beberapa waktu lalu pemerintah meminta kesadaran dari semua, apa namanya, masyarakat untuk melaporkan pajaknya secara mandiri," kata Puan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/7/2026).

Puan mengatakan akan meminta komisi terkait untuk mendalami kebijakan ini lebih lanjut. Tujuannya agar kepercayaan masyarakat untuk membayar pajak tetap terjaga. "Namun sekarang dilakukan hal tersebut jadi ini memang nanti komisi terkait kami juga akan meminta keterangan terkait dengan hal itu supaya kepercayaan dari masyarakat jangan kemudian berkurang," ucapnya.

Wakil Ketua DPR Saan Mustopa juga mengingatkan agar pelibatan aparat keamanan tidak menimbulkan kesan menakut-nakuti wajib pajak. "Jangan sampai nanti ada kesan menakut-nakuti ya. Jadi menakut-nakuti apa, petugas apa wajib pajak ya seakan-akan wajib pajak itu ditakut-takuti dan menimbulkan rasa ketakutan dan yang paling penting, jangan sampai nanti para wajib pajak itu merasa terteror," kata Saan.

Aturan pelibatan TNI-Polri dalam pengawasan pajak tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak yang ditetapkan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto pada 15 Juli 2026. Dalam surat tersebut dijelaskan dua metode pengumpulan data ekonomi: lapangan dan non-lapangan.

"Kegiatan pengumpulan data lapangan dilakukan dengan mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha, dan/atau pekerjaan bebas Wajib Pajak maupun pihak terkait untuk menemukan subjek dan/atau objek pajak," tulis Bimo dalam SE-8/PJ/2026, Senin (20/7/2026).

Unsur TNI dan Polri yang dilibatkan dalam pengumpulan data lapangan adalah Bintara Pembina Desa (Babinsa) serta Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas). Keduanya bertugas membangun jejaring informasi untuk mengawasi wajib pajak terdaftar, belum terdaftar, maupun wilayah tertentu.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags